Ketika Perundungan Menghilangkan Nyawa: Potret Kegagalan Sosial
Lebih luas lagi, makrosistem atau nilai budaya masyarakat turut berperan. Masih banyak orang dewasa, bahkan pendidik, yang menganggap ejekan atau perundungan adalah hal wajar, sebagai bagian dari “proses tumbuh kembang” anak.
Justru pandangan inilah yang membiarkan perundungan tumbuh diam-diam hingga akhirnya memakan korban. Budaya permisif terhadap kekerasan verbal harus diakhiri. Sekolah tidak boleh menjadi institusi yang hanya peduli pada nilai akademik, tapi juga pada kesehatan sosial dan emosional anak.
Data dari KPAI menunjukkan bahwa lebih dari 36 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan. Ini bukan angka kecil. Bila satu dari tiga anak mengalami perundungan dan sistem sekolah gagal mendeteksi atau menangani, maka kita sedang berjalan menuju krisis psikososial di generasi mendatang.
Kematian ZH seharusnya menjadi alarm keras. Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian catatan kelam yang tenggelam bersama berita lain esok hari.
Solusinya bukan hanya hukuman, tapi sistem perlindungan menyeluruh. Sekolah perlu membentuk tim pencegahan perundungan, menyediakan ruang konseling aktif, serta melibatkan guru dan orang tua dalam pelatihan empati dan deteksi dini.
Pemerintah daerah harus memperjelas SOP penanganan perundungan, tidak lagi membedakan secara sempit antara kekerasan fisik dan verbal. Tak kalah penting, pendekatan keadilan restoratif perlu diterapkan untuk mendampingi korban dan membina pelaku secara adil.
Tragedi di Toboali menunjukkan bahwa anak bisa menjadi korban dari kegagalan kita membaca dan merawat ekosistem sosialnya. ZH tidak hanya butuh keadilan hukum, tetapi juga keadilan sosial: pengakuan bahwa perundungan adalah kekerasan, dan sekolah, sebagai rumah kedua, harus memulihkan dirinya dari kelalaian.
