Islam: Solusi Tuntas Atasi Bullying
Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggung-jawaban seorang manusia. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda, “Diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongn; dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia mimpi basah (ihtilaam), dari orang gila hingga dia sehat akalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam memiliki mekanisme agar konsep ini tertanam dengan benar di dalam benak dan pikiran generasi hingga berbuah menjadi perbuatan.
Dalam sistem pendidikan Islam, aqidah Islam dijadikan sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan. Pendidikan yang seperti ini akan memberi bekal kepada anak-anak agar mereka siap menjadi mukallaf saat baligh.
Islam menetapkan bahwa pihak yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan syar’i adalah keluarga, masyarakat dan negara. Berikut rinciannya:
Pertama, peran keluarga. Orang tua diwajibkan mendidik anak-anak dengan aqidah Islam dan syariatnya. Setiap keluarga muslim harus menyadari betul bahwa tugas utama penanaman aqidah pada anak harus dilakukan sejak dini.
Jika ini terlewatkan akan berdampak besar pada pembentukan karakter anak sehingga menjadi pribadi yang bengis dan tidak bermoral sebagaimana kasus anak-anak pelaku bullying.
Lingkungan keluarga yang kondusif dengan menanamkan nilai-nilai islami harus terus diupayakan keluarga muslim agar tercetak anak-anak dengan kepribadian Islam yang kuat. Anak-anak yang taat kepada Allah, Rasul dan syariat Islam adalah tujuan pendidikan karakter dalam Islam.
Selain itu, suasana penanaman karakter yang dilakukan oleh orangtua harus jauh dari kondisi bullying. Sebagai contoh, orangtua ketika menasihati anaknya harus menggunakan kata-kata yang ahsan dan makruf serta menghindari labelling kata-kata negatif yang mengandung unsur bullying karena ini akan mempengaruhi psikologis anak seperti ungkapan, ” _kamu anak bodoh, kamu anak yang nakal, kamu anak yang gagal”_ dan lain sebagainya.
Dari sinilah, tugas Ibu sebagai madrasatul ‘ula (sekolah pertama dan utama) wa ummu warobatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga) harus dipahami dengan benar.
Begitupun tugas Ayah sebagai pelindung dan pengayom memastikan anak-anak tertancapkan aqidah yang kokoh sehingga terbentuk kepribadian Islam.
Kedua, peran masyarakat terkhusus masyarakat lingkungan sekolah. Masyarakat wajib menjadikan mafahim (pemahaman), maqayis (standar), qanaat (penerimaan) serta interaksi di dalam masyarakat sesuai dengan Islam. Dengan begitu anak-anak akan mendapatkan contoh langsung penerapan syariah.
Masyarakat harus membudayakan amar ma’ruf nahi mungkar di lingkungan sekolah. Ketika ada pelajar atau anggota masyarakat di sekitar lingkungan sekolah yang melihat tindakan bullying, maka tidak boleh berdiam diri menjadi penonton saja, tapi harus mencegah bullying tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah.
Ketiga, peran negara. Negara bertugas menyusun kurikulum pendidikan berbasis aqidah Islam yang wajib diterapkan dalam semua level jenjang pendidikan.
Alhasil, di lingkungan manapun anak-anak hidup, mereka selalu dihadapkan pada aqidah Islam dan syariahnya. Dari sinilah, pintu bullying akan tertutup, karena semua pihak memandang sama bahwa bullying itu adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam. Merekapun akan sadar menghindari bullying karena perbuatan itu kelak akan mereka pertanggung-jawabkan di akhirat.
Selain sistem pendidikan Islam, arah pendidikan Islam juga dikuatkan dengan sistem informasi dan sistem sanksi.
Sistem informasi diarahkan sebagai sarana anak-anak mendapatkan edukasi Islam, ilmu pengetahuan, kondisi politik dan sejenisnya.
Tayangan-tayangan kekerasan dan semua hal yang bertentangan dengan Islam akan dilarang oleh Negara.
Jika masih ada yang melakukan bullying, negara akan memberikan sanksi tegas. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah baligh.
Sanksi yang dijatuhkan bagi orang yang menyakiti organ tubuh atau tulang manusia adalah diat.
Rasulullah saw. bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.” (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat).
Oleh karenanya, jika pelaku kriminal adalah orang gila atau anak di bawah umur (belum balig), ia tidak dapat dihukum. Jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itulah yang dijatuhi sanksi.
Namun, jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum. Namun, negara akan melakukan edukasi terhadap wali dan anak yang melakukan pelanggaran tersebut. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108).
Adapun sanksi pidana Islam untuk pelaku pembunuhan sengaja adalah salah satu dari 3 (tiga) jenis sanksi pidana syariah, bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban (waliyyul maqtûl), yaitu
pertama, hukuman mati (qishâsh). kedua, membayar diyat (tebusan/uang darah); atau ketiga, memaafkan (al’afwu). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm Al-‘Uqûbât, hlm. 91 & 109).
Sanksi-sanksi pidana Islam tersebut, didasarkan pada firman Allah SWT dan hadis-hadis Rasulullah Saw. Adapun firman Allah SWT adalah ayat berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (TQS Al-Baqarah : 178)
Adapun dalil hadis-hadis Rasulullah Saw., di antaranya adalah hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ’Barang siapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka dia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan, dia dapat menuntut balas (al-qishash/al-qawad), atau menerima uang diat (tebusan).” (HR Bukhari, no. 112; Muslim, no. 1355; Abu Dawud, no. 4505; Tirmidzi, no. 1405; Nasa`i, no. 4785; Ibnu Majah, no. 2624; Ahmad, no. 7242)
Dengan sanksi yang tegas ini insyaa Allah pelaku bullying akan jera, masyarakat terhindar dari bullying dan anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi berkpribadian Islam.
Inilah solusi tuntas dan sistemik atas bullying di dalam Islam. Semua ini niscaya terwujud manakala Islam dijadikan sistem aturan kehidupan dalam bernegara. Wallahu’alam bisshawab
