Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolresta Pangkalpinang: Tersangka Spesialis Komplotan Penganiayaan Berat
Pelaku disebut telah melakukan survei lokasi sebanyak dua hingga tiga kali sebelum melancarkan aksinya. Dan yang mengejutkan mereka bahkan merencanakan aksi ketiga.
“Targetnya sudah digambar dan survei lokasi sudah dilakukan. Rencananya mereka akan mendapat bayaran Rp40 juta jika berhasil melukai target. Namun, aksi itu berhasil digagalkan berkat penangkapan yang lebih dulu kami lakukan,” ujarnya.
Diperkirakan motif utama dari rangkaian aksi ini adalah faktor ekonomi, dendam pribadi, dan adanya pengaruh kuat dari jaringan narkoba yang terhubung dengan narapidana di dalam lapas.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap dalang utama dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman melalui bukti elektronik guna membuka jaringan yang lebih luas dari aksi kejahatan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP pidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan menyengsarakan korban. Kami terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas,” tutup Kapolresta.**
