Gerakan Hidup Minimalis untuk Pelestarian Lingkungan dan Kesederhanaan

Oleh: Novita Sari Yahya – Penulis dan Peneliti

Saya berkegiatan di komunitas gerakan literasi yang pengurus dan anggotanya menerapkan gaya hidup minimalis dan sederhana.

Pemaparan tentang gaya hidup minimalis oleh beberapa pengurus dari komunitas yang telah menerbitkan buku tentang gaya hidup minimalis mereka, menggerakkan saya untuk menulis “Gerakan Hidup Minimalis untuk Pelestarian Lingkungan dan Kesederhanaan” setelah mendengarkan pemaparan buku gaya hidup minimalis.

Gerakan Hidup Minimalis untuk Pelestarian Lingkungan dan Kesederhanaan menjadi tema tulisan saya karena mengamati tentang penyeludupan pakaian impor bekas dan juga kecenderungan berbelanja pakaian untuk memenuhi gaya hidup hedonis.

Pertanyaan yang memenuhi pemikiran saya adalah:

Baca Juga  Apakah Pendidikan Kita Sudah Siap untuk Masa Depan?

1. Apakah fashion menunjukan kualitas dan branding penampilan terhadap seseorang;

2. Apakah kebutuhan kita akan pakaian atau fashion di wujudkan dengan mengoleksi pakaian dalam jumlah yang berlemari-lemari yang mungkin hanya satu atau dua kali pakai kemudian di pajang di lemari;

3. Apakah gaya hidup pencinta fashion merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran lingkungan;

Pakaian Bekas Impor di Indonesia

Pakaian bekas impor berdasarkan data BPS  terdapat 26,2 ton pada tahun 2022.

Sumber menyebutkan impor ilegal tetap marak meskipun ada larangan, dengan penyelundupan belasan ribu bal pakaian bekas dari China, Jepang, dan Korea Selatan pada 2024–2025.

Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015 melalui Permendag Nomor 51/2015, yang diperkuat oleh Permendag Nomor 18/2021 dan Nomor 40/2022. Penegakan hukum terus dilakukan.

Baca Juga  Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Kekayaan Alam, Kunci Kemajuan UMKM di Kampung Kelapo

Peningkatan penegakan hukum didukung oleh laporan penyelundupan oleh Bea Cukai (2, 584 ) kali pada 2024-2025, dengan nilai barang Rp49, 44 miliar ).

Dampak Limbah Tekstil dari Pakaian Bekas

Sekitar 10% pakaian bekas impor dalam setiap bal dianggap “reject” atau tidak layak pakai, yang berakhir sebagai sampah.

Llimbah tekstil dari pakaian bekas impor berkontribusi signifikan terhadap sampah nasional. Data KLHK menyebutkan limbah tekstil menyumbang 2,5–2,6% dari total sampah nasional pada 2022–2024 (sekitar 487.700–873.000 ton per tahun), dengan hanya 0,3 juta ton yang didaur ulang.

Upaya Pengendalian Impor Pakaian Bekas

– Pemerintah melarang impor pakaian bekas;

– Perusahaan seperti H&M melakukan inisiatif daur. Secara global, H&M dikenal memiliki program pengumpulan pakaian bekas untuk didaur ulang atau digunakan kembali;

Baca Juga  Pulau Kelapan Bangka Selatan, Potensi Wisata Bahari yang Belum Tereksplore

– PBB menyarankan penggunaan bahan ramah lingkungan;

Dampak Pakaian Sintetis terhadap Lingkungan