Kepolisian: Langkah Awal Tercapainya Keadilan Restoratif

Oleh: Tegar, Jeby Fhahira, Zaldia Fudiani, dan Riansyah — Mahasiswa FH UBB

Dalam menjalankan fungsi yudikatif banyak dari negara-negara mewujudkannya dengan menciptakan atau mendirikan para aparat penegak hukum.

Seperti di Indonesia dalam menjalankan fungsi yudikatif setidaknya telah mempekerjakan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat/lawyer sebagai instansi terpisah yang menjalanan fungsinya sesuai dengan tujuan didirikannya instansi tersebut.

Berbicara tentang instrumen di atas semuanya terkhusus menangani tindak kejahatan dalam hukum pidana. Kecuali hakim dan advokat/lawyer yang merupakan gabungan dari pelaksana macam-macam hukum.

Hanya saja di dalamnya dipisahkan peran dan fungsinya. Seperti pihak yang menangani perkara pidana, kemudian sengketa perdata, serta sengketa tata negara dan seterusnya. Dan hakim dipisahkan pada jenis peradilan masing-masing.

Baca Juga  Energi Mahal Picu Inflasi: Rakyat Terhimpit, Bukti Kegagalan Penguasa Mengurus Rakyat

Fokus kepada hukum pidana sebagai Criminal Justice yang pokok bahasanya adalah berada pada tali benang perbuatan yang dilarang. Flash back pada pengertiannya hukum pidana merupakan hukum publik.

Pada umumnya dikenal sebagai hukum larangan atau penghukuman atau Nestapa yaitu penderitaan. Di mana penderitaan tersebut dirasakan oleh siapa saja baik perseorangan maupun badan hukum yang dijadikan sebagai subjek hukum. Hukum pidana berlaku secara legalitas yaitu sertulis. Artinya larangan yang dijadikan sebagai perbuatan melawan hukum harus tertulis dan sah berlaku. Contohnya KUHP, UU Korupsi, UU Narkotika dst.

Indonesia masuk pada era modern mulai melakukan reformasi hukum. seperti hukum pidana tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, melaikan sudah mulai memperhatikan langkah pemulihan tanpa penghukuman.

Baca Juga  Mekkah: Mutiara dalam Cengkeraman Zaman Jahiliyah

Dari Langkah ini dapat dimaknai bahwa Indonesia sudah mulai mempertimbangkan upaya non penal sebagai Langkah pemulihan dari dampak perbuatan pidana. Penulis ingat dengan pendapat Hoefnegels bahwa kebijakan hukum pidana terhadap kebijakan perlindungan sosial yaitu kebijakan kriminal di terapkan melalui dua mekanisme yaitu bisa melalui upaya penal dan non penal.