Dapat dibuktikan dengan upaya restorative justice (JR), yang mana pemulihan pidananya berfokus pada pemulihan hak-hak dan upaya pengembalian situasi pada keadaan semula.

Bukti nyatanya adalah dengan disahkannya tiga peraturan hukum formil untuk upaya keadilan restoratif yang disesuaikan pada tingkatan APH. Seperti tahap Kepolisian melalui Perpol No. 8 tahun 2021, kemudian tahap kejaksaan melalui peraturan kejaksaan No. 15 tahun 2020, dan tahap pengadilan melalui PERMA No. 1 tahun 2024.

Kepolisisan merupakan instansi pertama yang menegakkan upaya keadilan restoratif. Oleh karena itu sebagai awal pengupayaan penyelesaian perselisihan melalui upaya non litigasi. Kepolisian dibebankan dengan harus terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian non penal.

Patokan kerja kepolisian dalam upaya ini jelas dimuat dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 dari mulai klasifikasi tindak pidana yang bisa diupayakan RJ sampai peran kepolisian sebagai payung mediasi bagi tercapainya perdamaian diantara dua pihak yang berperkara.

Namun, sebenarnya selain upaya formil yang tertuang di dalam Perpol tersebut di atas. Ada hal yang juga tidak kalah penting. Yang tidak boleh untuk dilupakan adalah bukan pada proses mediasi berlangsung. Melainkan paska mediasi telah selesai dilakukan apakah memperoleh perdamaian atau tidak memperoleh perdaiaman.

Baca Juga  Analisis Persepsi Masyarakat Tionghoa di Belinyu terhadap Keberadaan STiAKIN

Jika tidak memperoleh perdamaian jawabannya mudah tinggal lanjutkan saja ke proses litigasi. Namun, jika proses memperoleh perdamaian kepolisian justru memiliki PR yaitu pemenuhan isi dari nota perdamaian dan pandangan Masyarakat terhadap korban maupun pelaku. Sebab tujuan berdasakan pengertian RJ adalah pemulihan hak-hak dan pemulihan ke keadaan semula.

Bagaimana pelaku memenuhi kesepakatan perdamaian sehingga tidak akan mangkir dari kewajiban penunaian. Jika mangkir artinya perdamaian dianggap gagal dengan klausul batal damai karena kesepakatan damai tidak dipenuhi.

Dan kemudian bagaimana kepolisian untuk meyakinkan bahwa perkara ini telah selesai dan damai kepada masyarakat sehinggal pihak yang berperkara benar-benar merasakan pemulihan ke keadaan semulai.

Terhadap hasil kesepakatan perdamaian yang tidak dipenuhi kepolisian bisa melakukan Tindakan preventif, berupa:

  1. Sejak awal mediasi kepolisian menekankan pada pihak korban untuk jangan memperberat keadaan pelaku dan sebaliknya pelaku juga jangan menganggap remeh usulan pihak korban,
  2. Kepolisian bisa memberikan masukan kepada pihak korban bahwa jika korban memberikan persyaratan damai di luar kemampuan pelaku, makan pihak korban sendiri yang akan rugi. Karena perkara terpaksa berlanjut.,
  3. Kepolisian terhadap nominal ganti kerugian materil maupun imateril harus memastikan pihak korban tidak boleh terlalu jauh mematok nominal dengan kerugian yang dialami,
  4. Kepolisian wajib memastikan bila perlu berulang kali membacakan isi perdamaian yang di usulkan apakah kemudian isi dari kesepakatan itu, pihak korban maupun pelaku mengetahui dan menyanggupi isinya,
  5. Dan terakhir semua pihak yang terlibat mediasi perkara ini tidak boleh dalam keadaan emosional tinggi. Tujuannya adalah agar diskusi dan pencarian jalan keluar bisa dilakukan dengan nyaman dan baik.
Baca Juga  Pendekatan Persuasif Kurangi Fenomena Siswa Membolos

Kemudian terhadap problem masyarakat yang tidak menerima perdamaian tersebut. Polisi dapat melakukan upaya peredaman emosional tersebut dengan cara:

  1. Sejak awal kepolisian memastikan bahwa perkara yang di upayakan RJ adalah perkara yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat, dan tidak menimbulkan konflik sosial,
  2. Menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelaku menyesali perbuatan dan bersedia mengganti kerugian korbannya sehingga tidak akan Kembali mengulangi perbuatan jahat,
  3. Dan terakhir kepolisian selain melibatkan korban dengan pelaku dalam upaya mediasi tapi juga melibatkan masyarakat melalui pemerintah desa, kepala adat, maupun masyarakat itu sendiri yang mungkin mengetahui dan merasakan dampak perbuatan pelaku.

Pada intinya keadilan restoratif tujuannya adalah melindung setiap hak dari subjek hukum pidana. mengadopsi pemikiran maha guru Satjipto Rahadjo keadilan bukan hanya berada pada penghukuman.

Baca Juga  Kejati Babel Ambil Langkah Keadilan Restoratif Tangani Kasus Wagub Hellyana

Melainkan keadilan berada pada porsi dimana tidak hanya memperhatikan unsur tertulis perbuatan melawan hukum. tetapi juga memperhatikan unsur di luarnya seperti: alasan perbuatan, dasar terjadinya perbuatan, keadaan (yang memaksa) dan eksternal lain yang menyebabkan perbuatan kriminal terjadi.