Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 1 raperda masa sidang III Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.

Satu raperda tersebut adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

“Alhamdulillah, semua anggota dewan menerima dan menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati Bateng, Algafry Rahman.

Ia mengatakan, setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.

“Tentu beberapa catatan, koreksi dan saran akan menjadi masukan bagi pemda, jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi pajak dan retribusi ini melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  PT Timah dan Polda Babel Dukung Program Sejuta Pohon untuk Cegah Abrasi

“Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan,” tambahnya.