Namun pintu pagar depan terbuka. NP langsung memasuki rumah korban dengan cara mendorong pintu samping yang tak terkunci rapat hingga terbuka. Selanjutnya pelaku melihat motor merk Honda Scoopy warna putih BN 2752 PD terparkir di teras rumah pelaku.

“Pelaku langsung mencari kunci motor di dalam ruang tamu namun tidak ada. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban. Sesampainya di dalam kamar, pelaku melihat celengan yang berada di atas lemari, langsung mengambil uang di dalam celengan,” tambah dia.

Lalu pelaku mencari kunci motor yang ada di dalam kamar namun yang ditemukan adalah BPKB. Selanjutnya pelaku ingin mencocokkan BPKB motor dengan Scoopy ternyata sama. Saat itu pelaku lalu memeriksa motor ternyata kunci masih berada di motor.

Baca Juga  29 Pengurus Parpol di Pangkalpinang Ikut Seleksi KPPS

“Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku sempat merusak CCTV rumah korban. Lalu pergi tinggalkan rumah korban sambil membawa barang curian. Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib pelaku pergi ke daerah Terak untuk menjual motor,” kata Kombes Pol Max.

“Motor dijual ke seorang wanita inisial FI dengan harga Rp. 2.800.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk memberi anaknya senilai Rp 1.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain judi online dan sisanya kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Max.