Pengkhianatan Kaum Intelektual pada Negara

Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Setujukah Anda, koruptor disamakan dengan pengkhianat negara? Siapa pengkhianat itu? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka 1994 dikatakan, pengkhianat adalah pertanda tipu daya, orang yang tak setia, orang yang memperdayakan sesuatu, misalnya, pengkhianat cinta, atau pengkhianat negara.

Dalam pengertian untuk kepentingan tulisan ini, pengkhianat (dalam konteks negara) dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam kepentingan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bentuk nyata pengkhianat dalam negara, bisa korupsi, yaitu menggelapkan atau menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok_yang jelas merugikan negara. Bisa juga melakukan tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan atau merusak pemerintahan yang sah.

Bentuk lain, pengkhianatan terhadap rahasia negara; membocorkan atau menyalahgunakan informasi rahasia negara untuk kepentingan pribadi atau musuh negara. Yang umum terjadi sejak lama pengkhianat melakukan kerja sama dengan musuh negara; bekerja sama dengan negara lain atau organisasi yang berniat jahat terhadap negara untuk merugikan kepentingan negara.

Baca Juga  Menajamkan Pisau Keinsafan: Menyembelih "Hewan" Keserakahan di dalam Dada

Pengkhianatan yang lebih ekstrem dan banyak berlaku di berbagai negara yaitu, penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga merugikan kepentingan negara.

Bentuknya bermacam-macam, bisa secara riil menggelapkan uang negara, korupsi; bisa juga menggunakan (modus) dagang pengaruh. Dalam bahasa Inggris dagang pengaruh diistilahkan dengan “influence peddling” atau “trading in influence” merujuk pada praktik ilegal di mana seseorang menggunakan pengaruh atau kekuasaan mereka untuk memperoleh keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain, seringkali melalui cara-cara yang tidak etis atau korup.

Dagang pengaruh dapat melibatkan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti, suap atau gratifikasi. pemanfaatan informasi rahasia, pengaruh tidak sah terhadap proses pengambilan keputusan.

Masuk dalam kategori ini dan sering menjadi modus juga yaitu menjual posisi (jabatan). Misalnya, seorang bupati/wakil bupati menawarkan posisi jabatan Kepala Dinas tapi dengan cara membayar sejumlah uang. Kasus ini pernah di OTT oleh KPK kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga  Ketika Pelindung Menjadi Pemangsa

Modus lain pengkhianatan oleh penguasa dengan mempermainkan hukum dan lembaga pengadilan. Sering diistilahkan dengan Judicial capture; situasi di mana pemerintah atau kekuasaan lain mengendalikan atau memengaruhi lembaga pengadilan (bisa MK, MA, Kejaksaan, Kepolisian) untuk mencapai tujuan penguasa tersebut.

Lolosnya Gibran Rakabumingraka melalui Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu__dicurigai tergolong kategori judicial capture ini.

Pengkhianat Menurut Filosof

Carl Joachim Friedrich seorang ahli filsafat hukum dan politik, pernah menulis buku, “The Pathology of Politics: Violence, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda” (1992), buku itu membahas tentang fenomena patologi politik, yaitu perilaku dan tindakan yang tidak sehat dalam sistem politik.

Beberapa poin penting dari buku itu, berisi bahwa politik bisa menjadi penyakit (patology) bagi suatu masyarakat manakala ia menjadi perilaku dan tindakan yang tidak sehat dalam sistem politik, yang dapat merusak kepercayaan dan legitimasi pemerintah.

Contoh kasus adalah dengan mencari “celah” kelemahan konstitusi_melalui judicial review ke MK_ sehingga putusan MK menjadi legal. Sayangnya, hasil putusan MK itu hingga kini masih menimbulkan kegaduhan setelah Roy Suryo cs, melacak ijazah aslinya tidak ditemukan, dan lembaga di Australia itu hanyalah semacam “short course”.

Baca Juga  Bom Waktu Tingginya Pengangguran

Dalam politik beberapa bentuk patologi, termasuk kekerasan. Penggunaan kekerasan (terutama oleh alat negara_polisi, tentara dalam menangani demonstrasi, misalnya) sebagai alat politik dapat merusak kepercayaan dan legitimasi pemerintah.

Dalam sejarah, di zaman Yunani kuno, politik (politikē) merujuk pada kegiatan dan proses pengambilan keputusan dalam polis (kota-negara) tidak ditemukan penggunaan kekerasan semacam itu.

Politik di zaman Yunani kuno lebih berfokus pada, keteraturan dan stabilitas. Politik bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat. Politik artinya melibatkan proses pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara, baik melalui lembaga-lembaga formal maupun informal. Di sini politik tak dapat dipisahkan dengan praktik demokrasi.

Politik di zaman Yunani kuno juga berfokus pada pencarian kebaikan bersama (eudaimonia) _dengan penekanan pada kemaslahatan/manfaat dan keadilan dalam masyarakat.