Oleh: Siti Roaina — Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Dalam praktik perbankan, jaminan menjadi salah satu instrumen utama untuk memitigasi risiko kegagalan pembayaran dari debitur. Di samping jaminan kebendaan seperti hipotek, fidusia, atau gadai, terdapat pula bentuk jaminan yang bersifat personal, yaitu jaminan perorangan atau personal guarantee. Jaminan ini lahir dari kesediaan seseorang untuk menanggung kewajiban debitur apabila debitur lalai atau gagal memenuhi prestasinya.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa praktik perbankan modern tidak bisa dilepaskan dari keberadaan jaminan sebagai instrumen untuk mengurangi risiko kredit.

Jaminan berfungsi memberikan rasa aman kepada pihak bank selaku kreditur, bahwa apabila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, masih ada alternatif perlindungan melalui pihak ketiga atau objek tertentu. Di antara berbagai jenis jaminan yang ada, salah satu yang sering dipakai adalah jaminan perorangan (personal guarantee).

Secara yuridis, dasar hukum dari jaminan perorangan dapat ditemukan dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa “Penanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan dirinya kepada si berpiutang untuk memenuhi perikatannya si berutang, bila orang ini sendiri tidak memenuhinya.” Dengan demikian, jelas bahwa jaminan perorangan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sah untuk digunakan dalam transaksi kredit perbankan.

Baca Juga  Kampus sebagai Pusat Kolaborasi

Namun, keberadaan jaminan perorangan ini tidak luput dari perdebatan, khususnya mengenai keabsahan dan kepatuhannya terhadap prinsip kepastian hukum. Dalam pandangan saya, meskipun jaminan perorangan sudah diatur secara normatif dalam Pasal 1820 KUH Perdata—yang menegaskan bahwa seseorang dapat mengikatkan diri untuk menanggung utang orang lain apabila debitur lalai memenuhi prestasi—penerapannya dalam dunia perbankan sering kali menghadapi berbagai persoalan yang cukup kompleks.

Jaminan perorangan secara sederhana memang berbeda dari corporate guarantee maupun bank garansi, karena subjeknya adalah individu, bukan badan hukum atau lembaga keuangan.

Perbedaan ini menjadikan jaminan perorangan rentan terhadap berbagai kelemahan. Dari sisi keabsahan, misalnya, penjamin haruslah seorang yang cakap hukum, tidak sedang dalam kondisi pailit, serta memiliki kemampuan untuk menanggung risiko.

Baca Juga  Strategi Penanaman Nilai dan Karakter Pendidikan Melalui Ranah Sekolah

Akan tetapi, dalam praktik, penjamin sering berasal dari kalangan keluarga atau kerabat dekat debitur, sehingga ada kemungkinan persetujuan yang diberikan tidak sepenuhnya lahir dari kesadaran bebas, melainkan karena keterikatan emosional. Kondisi ini jelas bisa menimbulkan pertanyaan, apakah prinsip kebebasan berkontrak benar-benar terpenuhi.

Selain itu, saya juga melihat adanya persoalan formil. Idealnya, jaminan perorangan dituangkan dalam akta notaris untuk memperkuat kekuatan pembuktiannya.

Tetapi tidak semua perjanjian jaminan dibuat secara otentik. Bila hanya dituangkan dalam perjanjian di bawah tangan, maka posisinya menjadi lemah dan berpotensi dipermasalahkan di kemudian hari.

Persoalan lain muncul dari sisi transparansi. Dalam banyak kasus, penjamin tidak sepenuhnya memahami risiko yang ditanggungnya. Padahal, aset pribadinya bisa disita ketika debitur wanprestasi.

Baca Juga  Pentingnya Penunjuk Arah di Alun-alun Kota

Apabila bank tidak memberikan penjelasan yang jelas dan rinci, saya menilai hal ini berpotensi melanggar asas keadilan, karena penjamin menanggung kewajiban besar tanpa memperoleh informasi yang memadai.

Tidak kalah penting adalah masalah kepastian hukum dalam klausul perjanjian. Ada kalanya klausul dalam kontrak jaminan terlalu luas, bahkan memberi kewenangan sepihak bagi bank untuk langsung mengeksekusi jaminan tanpa melalui mekanisme hukum yang wajar.

Menurut saya, klausul semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena penjamin tidak mengetahui batas kewajibannya, sementara hak bank seolah tidak terbatas.

Dalam beberapa situasi juga muncul potensi double claim, yaitu ketika bank menagih baik kepada debitur maupun penjamin tanpa ada mekanisme prioritas yang jelas. Hal ini merugikan penjamin, sekaligus menimbulkan perdebatan hukum tentang keadilan dalam pelaksanaan kontrak.