Jika dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum, saya berpendapat bahwa jaminan perorangan baru bisa benar-benar sah dan adil jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, klausul dalam perjanjian harus jelas dan tidak multitafsir. Kedua, pihak bank wajib memberikan informasi terbuka agar penjamin paham konsekuensi yang ia hadapi.

Ketiga, prosedur eksekusi harus melalui tahapan yang terukur, bukan seketika dan sepihak. Keempat, hubungan kontraktual harus dijaga agar seimbang, sehingga tidak menempatkan penjamin dalam posisi lemah. Kelima, jika timbul sengketa, mekanisme penyelesaiannya harus dapat diakses melalui pengadilan atau lembaga arbitrase sebagai wujud perlindungan hukum.

Berdasarkan persoalan-persoalan di atas, dapat kita ketahui bahwa meskipun jaminan perorangan sah secara hukum, dalam praktik perbankan pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum. Peran penjamin dalam perjanjian kredit sering kali ditempatkan pada posisi yang lemah.

Banyak kasus memperlihatkan bahwa penjamin hanya dijadikan “pelengkap” dalam transaksi kredit tanpa memperoleh pemahaman yang utuh tentang risiko yang melekat pada jaminan yang ditandatanganinya. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan keadilan antara bank sebagai lembaga kuat dan penjamin sebagai pihak yang relatif rentan. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah langkah perbaikan yang bersifat mendasar dan sistematis.

Baca Juga  Mengenal Pantang Larang (4)

Pertama, standarisasi klausul jaminan yang adil menjadi keharusan. Selama ini, banyak kontrak jaminan dibuat dengan klausul baku yang disusun sepihak oleh bank. Akibatnya, penjamin sering kali terikat pada ketentuan yang memberatkan, seperti tanggung jawab tanpa batas waktu atau tanpa batas jumlah.

Dengan adanya standarisasi, klausul inti dalam perjanjian jaminan akan memiliki struktur yang seragam, transparan, dan berkeadilan. Misalnya, klausul mengenai batas maksimum tanggungan, jangka waktu tanggung jawab, serta mekanisme penagihan terhadap penjamin harus ditulis dengan bahasa sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Standarisasi ini tidak hanya melindungi penjamin, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi bank.

Kedua, kewajiban disclosure oleh pihak bank merupakan langkah penting untuk memastikan adanya prinsip keterbukaan informasi. Penjamin berhak mengetahui secara rinci apa yang menjadi kewajibannya, berapa jumlah maksimum tanggungan yang harus ditanggung, serta dalam kondisi apa kewajiban itu bisa ditagihkan.

Bank harus menyampaikan salinan perjanjian pokok kredit, proyeksi kewajiban penjamin, serta risiko-risiko yang mungkin timbul apabila debitur lalai. Disclosure ini idealnya dilakukan sebelum penandatanganan, sehingga penjamin memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan, bahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Dengan begitu, persetujuan penjamin lahir dari kesadaran penuh, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga  Anatomi Kejatuhan Hegemoni: Lonceng Kematian bagi "Pax Americana"

Ketiga, kewajiban akta otentik sebagai syarat formil perlu ditegakkan. Akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memberikan jaminan bahwa seluruh proses penandatanganan berlangsung dengan transparan, sah, dan disaksikan pejabat berwenang.

Notaris tidak hanya berfungsi sebagai pencatat, tetapi juga sebagai pihak yang menjelaskan isi perjanjian, memverifikasi identitas, serta memastikan bahwa penjamin memahami betul konsekuensi hukum dari tindakannya. Dengan mekanisme ini, peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau paksaan menjadi lebih kecil. Selain itu, akta otentik juga memberikan kekuatan pembuktian yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Keempat, langkah yang tidak kalah penting adalah pengawasan regulasi yang ketat. Regulasi yang baik tidak cukup hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diikuti dengan mekanisme kontrol yang efektif. Otoritas keuangan harus memiliki instrumen pengawasan, baik melalui audit kepatuhan, pemeriksaan dokumen, maupun pelaporan rutin terkait penggunaan jaminan.

Baca Juga  Mengapa Job Crafting Dilakukan?

Bank yang tidak memenuhi kewajiban disclosure atau menggunakan klausul yang merugikan penjamin seharusnya dikenai sanksi administratif maupun denda. Selain itu, lembaga mediasi atau ombudsman keuangan juga perlu diperkuat agar penjamin memiliki akses penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau tanpa harus melalui proses litigasi panjang.

Langkah-langkah tersebut, jika diterapkan secara konsisten, akan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih sehat dan adil. Penjamin tidak lagi dipandang sebagai pihak pasif yang menanggung seluruh risiko, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, informasi, dan kepastian hukum. Pada akhirnya, hubungan antara bank, debitur, dan penjamin dapat berdiri di atas fondasi kepercayaan yang seimbang.

Dengan demikian, saya menilai bahwa jaminan perorangan tidak boleh hanya diposisikan sebagai instrumen proteksi bagi bank, tetapi juga harus menjamin hak-hak penjamin.

Kepastian hukum tidak hanya berbicara soal legalitas formal, tetapi juga soal rasa keadilan yang dirasakan oleh semua pihak. Saya meyakini bahwa praktik perbankan di Indonesia baru dapat dikatakan patuh terhadap prinsip kepastian hukum jika mampu menyeimbangkan kepentingan kreditur dan penjamin secara proporsional.