Kawasan Perumnas Culong Digerebek, Polisi Sikat Pengedar Sabu asal Koba
“Ungkap kasus ini kami dilakukan pada saat kami menerima aduan dari warga bahwa di Daerah Perumnas Culong, Kelurahan Menjelang sering terjadinya transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan patroli rutin dan saat itu kami lihat seorang pemuda,” ujarnya.
“Jadi di sekitar Perumnas Culong, kami melihat pemuda itu menggunakan satu motor warna merah dengan gerak-gerik mencurigakan. Pada saat diinterogasi ia mengaku bahwa hendak mengambil plastik hitam yang berisikan narkoba,” ungkap Iptu Yos kepada wartawan.
Ia mengatakan, setelah dibuka plastik dan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan 1 paket plastik klip bening sedang dengan isi diduga sabu. Satu timbangan digital bertuliskan Camry warna hitam. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Babar.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai bunyi pasal itu, pelaku diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” bebernya.
Lebih lanjut, pelaku merupakan warga pendatang asal Jl Pungguk Indah, No 1 Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kepada petugas, pelaku mengaku baru edarkan sabu di Mentok meski sebelumnya dia sempat menjadi pengedar barang itu.
