Lebih lanjut, Didit juga menyoroti belum jelasnya status kepemilikan kebun di sekitar kawasan tersebut. “Sampai sekarang kita tidak tahu siapa pemilik kebun itu. Itu urusan daripada pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Apakah kebun itu masuk kawasan atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Kewenangan itu ada di pemerintah kabupaten Bangka Selatan, yaitu dinas kehutanan,” ujarnya.

“Arahan kita jelas, aktivitas itu tidak boleh dilakukan. Tidak boleh menanam kangkung, tidak menanam sahang. Yang namanya aliran sungai yang digunakan untuk sawah, tidak boleh diganggu,” tegasnya.

“Ini melanggar hukum. Artinya DPRD minta ini harus dihentikan, karena itu melanggar aturan,” tambah Didit.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Cekcok di Desa Pergam: Warga Koba Ditikam Saat Garap Lahan Milik Bos AT

“Ya, sikap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artinya, dari perlindungan sesuai dengan kewenangannya, baik itu dari masalah lahan, sungai, maupun irigasi,” jelas Risvandika.

Ia mengakui, kewenangan pihaknya saat ini memang terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru.

“Peran kami di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru. Kami dibatasi kewenangan, hanya bisa masuk setelah ada aktivitas yang berjalan sesuai regulasi dan perizinan yang sah,” ujarnya.

Terkait penanganan di lapangan, Risvandika menyebut pemerintah kabupaten telah mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya membentuk tim guna menginventarisir serta mengidentifikasi lahan.

“Kami sudah membentuk tim untuk inventarisasi dan identifikasi lahan, melakukan kunjungan ke lapangan, serta menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin. Kami juga sudah menentukan wilayah-wilayah yang akan dilindungi agar tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai aturan,” paparnya.

Baca Juga  Sempat Serang Nelayan Pencari Udang, Buaya 3 Meter di Perairan Mempunai Ditangkap Tim Damkar

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya memediasi pihak-pihak yang terlibat agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas.

“Kami membantu menyelesaikan persoalan ini. Tujuan kami jelas, untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan,” pungkasnya. (Heri DS)