Dampak psikologis ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat berlanjut hingga dewasa jika tidak mendapat penanganan yang tepat. Penanganan yang selama ini lebih bersifat represif seringkali mengabaikan aspek pemulihan psikologis korban, padahal intervensi psikososial sangat penting untuk mencegah gangguan mental kronis.

Dari sisi hukum, Indonesia telah menyediakan payung hukum untuk melindungi korban bullying dan pencemaran nama baik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan sanksi terhadap pencemaran nama baik di ranah digital, sedangkan KUHP juga mengatur tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik secara lebih umum.

Meski demikian, masih banyak tantangan dalam penegakan hukum, seperti takutnya korban untuk melapor. Hal ini menujukkan bahwa hukum memang penting tapi bukan satu – satunya solusi.

Baca Juga  Senjakala Kepakaran: Lahirnya Era "Pseudo-Expert" dan Runtuhnya Etika Akademik

Yang paling dibutuhkan adalah kesadaran bersama dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar untuk menciptakan ruang aman dan mendukung, serta mengedukasi generasi muda tentang dampak bullying dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Layanan konseling dan dukungan psikologis harus lebih mudah diakses agar korban bullying dan pencemaran nama baik bisa pulih dan kembali membangun kepercayaan diri.

Dengan pengakuan dan perhatian sosial yang tulus, luka-luka tersebut tidak lagi menggerogoti masa depan generasi muda, melainkan mereka dapat bangkit kembali dengan percaya diri dan kesehatan mental yang baik, serta melangkah maju dengan penuh harapan.