Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 110 janjang TBS sawit seberat sekitar 1,5 ton, 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry, dan 1 buah alat loading.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan membenarkan penangkapan itu.

Menurut kapolres, tersanga berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke-5 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Nasib TPP ASN Bangka Tengah 2026: Dipotong 20 Persen, Bagaimana dengan THR?