Sindeng dan Kue Badak Bangka Selatan Resmi Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Sindeng dan Kue Badak Bangka Selatan Resmi Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Penulis: Dwikky Ogi Dhaswara
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Setelah menjadi penutup bersejarah dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 5 Oktober lalu, dua karya budaya dari Bangka Selatan, Sindeng dari Kecamatan Kepulauan Pongok dan Kue Badak dari Kecamatan Lepar kini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 10 Oktober 2025.
Prosesi penetapan tersebut, dihadiri oleh seluruh perwakilan 35 provinsi dan daerah istimewa di Indonesia. Seluruh delegasi mengikuti dengan seksama pembacaan hasil dan ketuk palu penetapan yang berkaitan dengan WBTb dari masing-masing daerah.

Delegasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, yang sebelumnya juga bersama-sama dengan Bidang Pembinaan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan memberikan suara dalam sidang penetapan.
