Relevansi Mazhab Utilitarianisme terhadap Penerapan Hukum Saat Ini

Oleh: Mawar – Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Dalam sejarah pemikiran filsafat hukum, mazhab utilitarianisme memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk cara pandang manusia terhadap fungsi dan tujuan hukum.

Mazhab ini, yang digagas oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, berangkat dari gagasan sederhana namun mendalam bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbesar”. Prinsip ini menempatkan manfaat sosial sebagai tolak ukur utama dalam menilai apakah suatu hukum adil atau tidak.

Dalam konteks penerapan hukum saat ini, khususnya di era modern yang ditandai oleh dinamika sosial, teknologi, dan ekonomi yang begitu cepat, gagasan utilitarianisme tetap memiliki relevansi yang kuat.

Baca Juga  Analisis Persepsi Masyarakat Tionghoa di Belinyu terhadap Keberadaan STiAKIN

Meskipun banyak dikritik karena dianggap mengabaikan hak individu, utilitarianisme masih menjadi dasar filosofis bagi banyak kebijakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan umum.

Hukum pada dasarnya lahir untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya tidak semua kebijakan hukum dapat memuaskan setiap individu.

Di sinilah pemikiran utilitarianisme menjadi penting, hukum tidak harus menguntungkan semua orang secara absolut, tetapi harus menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat secara keseluruhan. Contohnya dapat dilihat dalam kebijakan hukum pidana modern, seperti penerapan restorative justice.

Pendekatan keadilan restoratif bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki kerugian yang dialami korban serta memulihkan keseimbangan sosial.

Baca Juga  KOPI Setason Kecam Aksi Humas UBB Halangi Tugas Jurnalistik

Dalam pandangan utilitarianisme, sistem semacam ini menciptakan manfaat lebih besar, korban mendapatkan keadilan, pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat memperoleh ketertiban yang lebih berkelanjutan.

Bentham sendiri menyatakan bahwa hukuman tidak boleh dijatuhkan lebih besar dari manfaat yang ditimbulkannya. Prinsip ini terlihat jelas dalam konsep keadilan restoratif yang mengutamakan proporsionalitas antara perbuatan, hukuman, dan kemanfaatan sosial.

Selain itu, relevansi utilitarianisme juga tampak dalam pembuatan kebijakan publik di bidang hukum administrasi dan hukum lingkungan.