Menelisik Unsur Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Hukum Acara Perdata
Oleh: Doni Harianto
OPINI, — Hukum acara perdata adalah bagian penting dari sistem hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat.
Dalam proses ini, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem peradilan, salah satunya adalah asas praduga tidak bersalah.
Artikel ini akan mengulas unsur-unsur asas praduga tidak bersalah dan bagaimana asas ini diterapkan dalam hukum acara perdata.
Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang mendukung hak asasi manusia.
Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara sah oleh pengadilan.
Ini berarti bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim hukum.
Asas praduga tak bersalah merupakan milik dunia atau diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan di berbagai negara, hal ini sebagaimana diterangkan Prof. Oemar Seno Adji.
Dalam konteks hukum acara perdata, asas ini menekankan bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan klaimnya.
Asas praduga tidak bersalah dikenal juga dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), sebagai asas umum hukum acara berlaku dalam setiap proses berperkara di pengadilan, yaitu dengan adanya kata “dihadapkan di depan pengadilan”, asas praduga tidak bersalah ini dapat diterapkan dalam semua bentuk peradilan yang ada, seperti peradilan perdata, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer dan peradilan agama.
Namun karena asas presumption of innocence, dituangkan kembali dalam Penjelasan Umum Butir 3c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum beracara pidana di pengadilan, maka asas presumption of inno- cence lebih dikenal dalam perkara pidana.
Hal ini juga disebabkan karena istilah “disangka”, “ditangkap”, “ditahan”, dan “dituntut”, lazim digunakan dalam sistem pemidanaan dalam perkara pidana.
Lalu bagaimana pengaturan dan penerapan dalam hukum acara perdata?
Asas praduga tak bersalah yang dikenal dalam perkara pidana, pada dasarnya diber- lakukan dalam perkara perdata, meskipun tidak secara tekstual diatur dalam HIR/Rbg sebagai ketentuan hukum acara perdata di pengadilan, namun dengan mengingat sifat asas hukum itu sendiri yang tidak selalu terdapat dalam peraturan konkrit, maka dalam tulisan ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana asas paraduga tidak bersa-lah itu diterapkan dalam perkara perdata dan pengaturannya dalam HIR/Rbg.
Asas praduga tidak bersalah yang terkandung dalam pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman secara yuridis tidak disebut dalam HIR/Rbg sebagai ketentuan hukum beracara perdata di pengadilan.
Oleh karena asas ini tidak disebutkan dalam HIR/Rbg, sedangkan dalam KUHAP diatur tentang asas praduga tidak bersalah, maka asas ini lebih dikenal dalam perkara pidana.
Namun sebagai asas umum hukum acara, maka asas praduga tidak bersalah ini juga dikenal dalam perkara perdata, dengan mengingat dasar filosofis lahirnya asas praduga tidak bersalah, yaitu persamaan di depan hukum dan realisasi hukum yang diberikan hakim melalui putusaannya dianggap sebagai kebenaran.
Pihak penggugat dan tergugat dalam perkara perdata, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang seimbang dalam hukum sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem adversari.
Perbedaan kedudukan antara pihak-pihak dalam perkara pidana ini menimbulkan perbedaan anatomi antara putusan hakim perdata dengan putusan hakim pidana.
Pada putusan hakim perdata, pertimbangan tentang duduknya perkara diuraikan secara terpisah dari pertimbangan hukumnya, sedangkan dalam putusan hakim pidana tidak dipisahkan antara pertimbangan duduk perkara/peristiwanya dengan pertimbangan hukumnya.
Perbedaan ini disebabkan karena dalam proses beracara perdata, kedudukan para pihak adalah sama-sama mengajukan peristiwa yang disengketakan dan mengajukan bukti-bukti untuk atau dalil-dalil untuk menguatkan peristiwa yang diajukannya.
Dalam putusan hakim pidana, pertimbangan peristiwa yang menyangkut pertimbangan atas fakta-fakta, dan keadaan, serta pertimbangan atas bukti-bukti yang terjadi di persidangan sebagai dasar hakim untuk menentukan kesalahan terdakwa disatukan (pasal 197 ayat (1) KUHAP).
Realisasi penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata didasarkan ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR/124 ayat (1) Rbg.
Ketentuan ini mengharuskan gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat, dikenal dengan asas actor sequi- tor forum rei.
Berdasarkan asas ini, seseorang tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat kare na tergugat belum tentu bersalah atau gugatan si penggugat belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.
Asas actor sequitor forum rei yang ter- kandung dalam pasal 118 ayat (1) HIR/124 ayat (1) Rbg menginginkan agar si tergugat tetap dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan penggugat dalam bentuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, tergugat tidak dapat dipaksa untuk berkorban demi kepentingan pihak penggugat yang tidak tinggal sekota dengan si tergugat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.