Asas actor sequitor forum rei, lahir karena secara teoretis, kewenangan mengadili dari suatu pengadilan terdiri dari kewenangan atau kompetensi absolut dan kewenangan/kompetensi relatif.

Kewenangan atau kompetensi absolut/mutlak diartikan sebagai kekuasaan/ kewenangan mengadili suatu pengadilan dari berbagai jenis pengadilan dalam suatu negara, sedangkan kompetensi relatif adalah kekuasaan/kewenangan mangadili suatu pengadilan berdasarkan pembagian kekuasaan dari pengadilan sejenis.

Kompetensi relatif dari pengadilan negeri mempersoalkan pengadilan negeri manakah gugatan harus diajukan? Berdasarkan asas actor sequitor forum rei yang terdapat dalam Pasal 118 ayat (1)HIR/142 ayat (1) Rbg, maka gugatan perdata harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat tinggal si tergugat.

Ini berarti pada umumnya kekuasaan/kewenangan relatif atau daerah hukum Pengadilan Negeri dalam perkara perdata adalah di daerah tempat tinggal si tergugat.

Penyimpangan terhadap asas actor sequi- tor forum rei dapat dilakukan apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang nyata atau tidak dikenal.

Dalam hal ini gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

Apabila gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat benda itu berada sesuai dengan asas forum rei sitae.

Apabila ada perjanjian yang memuat pilihan hukum, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat hukum yang dipilih.

Asas actor sequitor forum rei ini berkaitan dengan asas persamaan di depan hukum yang terkandung dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga  Gol A Gong: Baca, Baca, Baca, dan Menulislah

Ketentuan tersebut, menetapkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.

Berdasarkan asas persamaan ini, maka semua manusia dipandang sama sehingga harus diperlakukan sama.

Tuntutan harus sama dilandasi oleh pengakuan akan kodrat manusia yang mempunyai derajat dan martabat yang sama, sehingga manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama pula.

Asas persamaan, alam hukum acara perdata, dikenal dalam varian lain yaitu asas to each his own dan asas audi et alteram partem. Kedua asas tersebut menuntut agar setiap orang yang dihadapkan ke pengadilan harus diperlakukan sama, walaupun kedua-duanya mempunyai arti yang sama, namun dalam pe- nerapannya kedua asas kesamaan tersebut       berbeda.

Dalam penerapannya, kedua varian asas kesamaan tersebut, yaitu asas audi et al- teram partem dan asas to each his own sering terjadi pertentangan, karena yang satu menuntut perlakuan yang sama dan di sisi lain menun tut perlakuan yang proporsional sesuai kualitas selama persidangan.

Sebagai asas, keduanya harus dapat berjalan bersama, karena keadilan  yang mempersamakan dengan memberi kepada setiap orang sama banyaknya diterapkan dalam kegiatan mengkonstatir, sedangkan keadilan yang sifatnya proporsional diterapkan pada kegiatan mengkonstituir, yaitu setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau bagiannya.

Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata, dapat juga direalisasikan berdasarkan asas actori in cumbit probatio dalam hal pembuktian.

Baca Juga  Ketika Hijau Menjadi Napas Alam Perkotaan: RTH sebagai Investasi Lingkungan di Tengah Perkembangan Kota

Dalam perkara perdata, yang wajib membuktikan adalah para pihak, bukan hakim.

Hakim yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat bukti, atau hakimlah yang membebani para pihak dengan pembuktian (bewijslast, burden of proof).

Berbeda dengan perkara pidana, yang wajib membuktikan kesalahan terdakwa adalah jaksa penuntut umum, oleh karena, jaksa penuntut umum selalu berusaha untuk mencari bukti-bukti untuk menguatkan tuntutannya agar terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, di ketahui, bahwa asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman merupakan asas umum hukum acara artinya berlaku dalam setiap proses peradilan baik dalam perkara pidana, perkara perdata maupun dalam perkara tata usaha negara.

Asas presumption of innocence, lebih dikenal dalam perkara pidana karena dituangkan secara langsung dalam Penjelasan Umum Butir 3c KUHAP, sedangkan dalam perkara perdata, asas praduga tidak bersalah tidak diatur secara tegas dalam HIR/Rbg sebagai ketentuan hukum dalam beracara perdata.

Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata, disimpulkan dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) Rbg, yang mengandung asas actor sequitor forum rei yang menginginkan agar tetap menganggap tergugat tidak bersalah selama proses perkara, sehingga tergugat tidak boleh dirugikan kepentingannya dengan mengharuskan gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal penggugat, melainkan gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau salah satu dari tergugat.

Baca Juga  Luncurkan 5 Program Studi Baru, UBB Resmi Miliki Jurusan Pendidikan Keguruan

Realisasi asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata, dapat juga disimpulkan dari penerapan asas audi et alteram partem yang merupakan varian dari asas kesamaan (equality before the law) yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menginginkan agar kepentingan tergugat tetap diperhatikan bersama-sama dengan kepentingan penggugat, diberi kesempatan yang sama dalam mengajukan jawaban atau bantahan terhadap gugatan penggugat dan kesempatan yang sama dalam hal pembuktian karena gugatan penggugat belum tentu benar, sehingga tergugat juga tidak dapat dirugikan, kedua belah pihak harus sama-sama didengar dan sama-sama dipertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan.

Meskipun dalam gugatan, tergugat dianggap se bagai pihak yang telah merugikan penggugat, namun sebelum gugatan terbukti dan dinyatakan bersalah dalam putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, kepentingan si tergugat tetap harus diperhatikan oleh hakim.

Asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata direalisasikan juga melalui penerapan asas actori in cumbit probatio dalam pasal 163 HIR/ pasal 283 Rbg dan pasal 1865 KUH Perdata yang membebankan penggugat untuk membuktikan  gugatannya, kecuali tergugat mengajukan bantahan, maka tergugat juga wajib membuktikan bantahanya.

Doni Harianto, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung