Pemerintah sering kali harus mengambil keputusan yang menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan publik. Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur, negara terkadang harus melakukan pengadaan tanah demi kepentingan umum.

Dari perspektif utilitarianisme, tindakan ini dapat dibenarkan sejauh memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas, seperti peningkatan ekonomi, akses transportasi, dan kemudahan pelayanan publik.

Namun di sisi lain, pemikiran utilitarianisme tidak dapat diterapkan secara buta tanpa memperhatikan nilai-nilai keadilan dan moralitas. Kritik terhadap mazhab ini sering datang dari kalangan filsuf hukum naturalis dan penganut deontologi, seperti Immanuel Kant, yang menilai bahwa utilitarianisme berpotensi mengorbankan hak-hak individu demi kepentingan mayoritas.

Misalnya, jika suatu kebijakan dianggap bermanfaat bagi masyarakat banyak tetapi merugikan kelompok minoritas, maka muncul pertanyaan etis “apakah manfaat kolektif dapat membenarkan ketidakadilan individual?”

Baca Juga  Keuangan Daerah: Di Antara Harapan dan Ketergantungan

Dalam konteks hukum Indonesia, relevansi utilitarianisme dapat ditemukan dalam asas kemanfaatan yang menjadi salah satu tujuan hukum di samping kepastian dan keadilan.

Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara luas. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa setiap peraturan harus memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Asas kemanfaatan inilah yang berakar kuat pada pandangan utilitarianisme hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penerapan asas ini tampak pula dalam kebijakan-kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti hukum perlindungan konsumen, hukum siber, dan hukum ekonomi digital.

Di tengah perubahan sosial yang cepat, negara dituntut untuk menciptakan aturan yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga berguna bagi kesejahteraan umum. Ketika regulasi mengenai transaksi elektronik disusun, misalnya pertimbangannya bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatannya dalam mendorong inovasi dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

Baca Juga  Isbat Nikah: Jalan Tengah bagi Pasangan Tak Tercatat

Dengan demikian, mazhab utilitarianisme masih sangat relevan dalam menuntun arah pembentukan dan penerapan hukum saat ini. Prinsip “the greatest happiness for the greatest number” mengingatkan para pembuat hukum bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen sosial yang harus menciptakan manfaat nyata. Namun, agar tidak jatuh dalam ekstrem pragmatisme, penerapan utilitarianisme harus diimbangi dengan prinsip moral dan hak asasi manusia.

Hukum yang hanya mengejar kemanfaatan tanpa memperhatikan martabat individu akan kehilangan nilai keadilannya. Sebaliknya, hukum yang terlalu idealis tanpa memperhitungkan dampak sosialnya akan sulit diterapkan secara efektif. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara utilitas dan moralitas, antara manfaat dan keadilan.

Pada akhirnya, relevansi mazhab utilitarianisme terhadap penerapan hukum saat ini terletak pada kemampuannya untuk menuntun arah kebijakan hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Kokurikuler SAKTI: Menemukan Makna di Sela-Sela Tumpukan Views

Hukum harus hidup dan bernapas bersama masyarakatnya. Dalam konteks itu, pemikiran Bentham dan Mill tetap menjadi inspirasi bagi setiap usaha menjadikan hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan dan kemaslahatan bersama.