Usai Embat Uang Rp10 Juta, Pria di Pangkalpinang Borong Pakaian Pengantin
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli beberapa pakaian pengantin. Barang bukti yang kami amankan dari AM, ada 1 setel pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, 1 setel gaun warna gold, 1 stel gaun warna putih dan 1 setel gaun warna coklat,” ujar dia.
Dirinya menceritakan seputar kronologi kasus dengan pelaku Target Operasi (TO) Curat yang dicokok dalam Operasi Tertib Menumbing 2025 itu. Mulanya, korban mendapati uang tunai Rp10 juta miliknya hilang diduga dicuri pada 5 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib.
Uang itu dibungkus dengan kantong plastik alfamart warna putih. Disimpan di dalam tas warna hitam digantung di dalam kamar korban. Padahal pada 4 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, korban sempat menghitung uang itu. Nilainya masih Rp10 juta saat dihitung.
“Lalu korban meletakan kembali ke dalam tas berwarna hitam. Tetapi esok harinya sekira pukul 08.30 Wib, korban yang ingin ke bank untuk menyetorkan uang melihat tas miliknya telah terbuka dan uang miliknya sudah tidak ada di dalam tas,” ungkap AKP Singgih.
Lebih lanjut, korban sempat mencari di dalam kontrakan namun sudah tidak ada. Korban menyadari bahwa uang itu sudah dicuri dan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
