Hukuman di Tengah Kekuasaan: Apakah Kebenaran Tetap Bisa Diterima?
Menurut Immanuel Kant, hukum yang tidak memiliki moral hanyalah kekuatan tanpa nilai. Filsafat hukum moral berpendapat bahwa kebenaran harus menjadi dasar dari setiap keputusan hukum.
Namun, ketika kekuasaan mulai mengganggu proses hukum, kebenaran seringkali dikorbankan untuk kepentingan ekonomi atau politik. Tergantung pada siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan cerita, yang benar menjadi salah, dan yang salah bisa terlihat benar.
“Hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum,” kata Gustav Radbruch dalam konteks ini. Pandangan ini mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks undang-undang tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan nilai moral. Ketika hukum kehilangan moralitasnya, ia berubah menjadi alat kekuasaan dan berhenti menjadi hukum.
Filsafat hukum Pancasila Indonesia menempatkan kemanusiaan, moral, dan keadilan sosial sebagai dasar dari prinsip keadilan yang sebenarnya.
Meskipun demikian, idealisme ini akan tetap menjadi utopia jika hukum hanya diterapkan secara prosedural dan tanpa nilai moral. Untuk memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran, integritas aparat hukum dan kesadaran etis masyarakat diperlukan.
Terakhir, hukum tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kekuatan. Namun, untuk mencegah kekuasaan menelan kebenaran, keseimbangan harus dijaga.
Selama masih ada orang yang berani menegakkan hukum berdasarkan etika daripada keuntungan, kebenaran akan tetap ada. Karena menjaga kebenaran adalah bentuk keadilan tertinggi di tengah dunia yang penuh dengan kecurangan.
