Secara hukum, terdapat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Minerba sebagai payung hukum, namun implementasinya sering menemui kendala.

Secara keseluruhan, permasalahan tambang di Indonesia menuntut reformasi pengelolaan izin dan pengawasan yang ketat, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.

Ekonomi: Tekanan pada Kelas Menengah

Pemerintahan Prabowo-Gibran menghadapi kritik serius terkait kondisi ekonomi, terutama tekanan yang dirasakan oleh kelas menengah yang menyusut sebanyak 9,8 juta orang sejak 2020.

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5,2%, angka ini dinilai belum mampu mengatasi masalah struktural yang mendasar seperti pengangguran dan kemiskinan. Target pertumbuhan 8% yang dijanjikan dalam kampanye belum tercapai dan pemerintahan masih berkutat pada pertumbuhan rata-rata sekitar 5% selama tiga kuartal pertama 2025.

Kritikus ekonomi menyoroti bahwa, meski angka pertumbuhan positif, dampaknya tidak cukup inklusif sehingga ketimpangan ekonomi masih kuat dan kaum menengah sulit bertahan atau naik kelas.

Pengangguran yang masih tinggi dan kemiskinan yang belum teratasi menandakan bahwa pertumbuhan ini belum secara efektif menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Beberapa faktor penyebabnya adalah realisasi belanja pemerintah yang lambat dan belum fokus pada infrastruktur yang dapat mendorong investasi swasta, serta biaya modal yang relatif tinggi menghambat ekspansi usaha.

Baca Juga  Pemerintahan Ramping, Kepala Berat: Antara Rasionalitas Fiskal dan Ego Jabatan

Pemerintah berupaya memperbaiki dengan mendorong reformasi struktural, menurunkan biaya modal, dan meningkatkan efisiensi investasi serta penguatan dana kekayaan negara sebagai warisan untuk generasi mendatang.

Namun, tantangan tetap besar untuk mentransformasikan pertumbuhan ekonomi menjadi perbaikan kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan bagi kelas menengah dan masyarakat luas.

Transparansi dan Tata Kelola: Kurangnya Integritas

Pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat kritik tajam terkait kurangnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. Proses legislasi RUU Perampasan Aset yang lamban dan penuh tarik ulur politik menjadi sorotan utama, di mana pemerintah dinilai tidak menunjukkan komitmen serius untuk memasukkan RUU tersebut dalam program legislasi nasional 2025. Hal ini mengindikasikan lemahnya niat pemberantasan korupsi yang substansial, sehingga para koruptor dinilai tidak benar-benar diproses secara tegas.

Selain itu, pernyataan Presiden Prabowo yang memberi kesan memberi “kesempatan koruptor untuk bertobat” dengan mengembalikan uang hasil korupsi menuai kritik karena tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Vonis ringan yang masih sering terjadi terhadap pelaku korupsi menambah keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga  Wilhelmina Tolak Kemerdekaan RI, Mengapa Harus Jadi Nama Taman di Pangkalpinang?

Kritik juga datang karena sikap pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada kepentingan rakyat dan diduga lemah dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Meski pemerintah mengklaim telah menetapkan banyak tersangka korupsi dan memberantas kasus narkoba serta judi daring, berbagai kalangan menilai capaian ini belum berarti bila tidak diikuti dengan sistem penguatan kelembagaan dan transparansi yang nyata dan konsisten.

Secara keseluruhan, pemerintahan ini menghadapi tantangan besar dalam membuktikan integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum demi mewujudkan keadilan dan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya, yang menjadi harapan utama masyarakat Indonesia saat ini.​

Kebebasan Sipil: Penyempitan Ruang Demokrasi

Pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat kritik terkait kebebasan sipil karena meskipun secara resmi menjamin hak atas kebebasan berpendapat, banyak aktivis, jurnalis, dan akademisi yang kritis terhadap pemerintah mengalami ancaman hukum dan pembungkaman opini.

Sepanjang tahun 2025, berbagai laporan mencatat adanya penangkapan sewenang-wenang dan tindakan represif terhadap demonstran serta kritikus pemerintah. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 76 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil, termasuk 23 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan ratusan korban aktivis dan mahasiswa.

Baca Juga  Kebohongan dalam Politik

Pemerintah memang menyampaikan dukungan terhadap demonstrasi damai dan kebebasan pers, seperti ditunjukkan saat Presiden Prabowo menerima perwakilan jurnalis dan menegaskan larangan kriminalisasi demonstran.

Namun, di lapangan, masih terjadi pembatasan ruang kebebasan sipil yang menciptakan ketegangan dan kekhawatiran masyarakat sipil. Kritis terhadap hal ini adalah bahwa ada warisan legislasi bermasalah yang menghambat kebebasan sipil, dan pembaruan di bidang legislasi serta perlindungan hak berpendapat belum berjalan optimal.

Secara keseluruhan, meskipun pemerintah Prabowo-Gibran secara formal membuka ruang kebebasan berpendapat, kondisi kebebasan sipil di Indonesia selama periode ini masih menghadapi tantangan signifikan berupa pembatasan, intimidasi, dan ancaman hukum bagi para pengkritik pemerintah, yang dinilai menurunkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat.

Dengan berbagai kritik dan evaluasi di atas, pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat lebih serius dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat dan meningkatkan kinerja pemerintahan untuk kepentingan rakyat.