3 Pemuda Tanjung Labu Diciduk usai Curi Mesin Air, Ternyata Uangnya untuk Beli Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin air jetpam di rumah dinas pegawai Puskesmas Tanjung Labu. Dalang pencurian mesin tersebut ternyata berjumlah 3 orang berinisial AS (27), SU (28) dan RB (29).

Tiga buruh harian itu merupakan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Penangkapan ketiga pelaku dipimpin oleh Kapolsek Leparpongok, Ipda Sasongko Yuliansyah pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 19.00 Wib di kediamannya masing-masing.

“Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti mesin air jetpam. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tanpa plat nomor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Leparpongok, Ipda Sasongko.

Baca Juga  Peringati HUT PGRI, KORPRI, dan HGN, Wabup Debby Ajak Berkolaborasi Bangun Bangka Selatan Maju dan Berdaya Saing

Ia mengatakan, modus operandi pelaku mengambil mesin air jetpam. Dengan cara mengendap ke dalam hutan yang berada di samping Gedung Serba Guna Kecamatan Lepar. Selanjutnya pelaku merusak pipa sambungan dengan mengunakan kayu bersama-sama.

“Selanjutnya mesin diangkut dengan mengunakan sepeda motor Yamaha RX King. Motif pencurian untuk membeli narkoba. Karena uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan bersama-sama,” jelasnya.

Ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan dititip di Rutan Polres Bangka Selatan. Pasal yang disangkakan, para pelaku diduga sudah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.