Menolak Amnesia Sejarah di Balik Gelar

​Kami, generasi muda, tidak berpartisipasi langsung dalam masa kelam tersebut, tetapi kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengingat dan menuntut keadilan. Catatan kelam Orde Baru bukan sekadar isu politik, melainkan luka kemanusiaan yang nyata. Kami menolak amnesia sejarah yang mencoba mereduksi kejahatan kemanusiaan menjadi sekadar ‘kekhilafan pemimpin’.

​Kami menyoroti data-data konkret ini sebagai pengingat keras:

  • Tragedi 1965-1966 merupakan noda terbesar yang terus menghantui bangsa. Berbagai sumber dan Komnas HAM memperkirakan korban tewas mencapai 500.000 hingga 3 juta jiwa dalam operasi pembersihan pasca-G30S. Ribuan lainnya ditahan tanpa proses pengadilan (Tahanan Politik) dan diasingkan ke tempat-tempat terpencil seperti Pulau Buru. Ini adalah pembantaian massal yang belum pernah diselesaikan secara hukum.
  • Penembakan Misterius (Petrus) antara tahun 1981 hingga 1985, kebijakan “hukuman mati” tanpa proses hukum terhadap residivis menyebabkan ratusan orang tew Ini adalah pelanggaran hak untuk hidup yang brutal dan terang-terangan yang dilakukan atas nama ketertiban.
  • Kasus Penghilangan Paksa puncaknya terjadi menjelang Reformasi 1998, di mana Komnas HAM mencatat 23 aktivis pro-demokrasi diculik, dan 13 orang masih hilang hingga kini. Kejahatan ini adalah upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap rezim.
  • Tragedi Trisakti, Semanggi I & II membuktikan bahwa kematian mahasiswa-mahasiswa yang menjadi martir reformasi merupakan bukti kuat bahwa kekerasan negara adalah ciri khas yang diwariskan oleh kekuasaan Orde Baru.
Baca Juga  Jalak Bali: Peran Ekologis dan Kompleksitas Konservasi

​Penobatan Soeharto sebagai pahlawan, itu sama artinya dengan mengamini impunitas dan menghina keluarga korban yang masih menuntut keadilan, pengakuan, dan pemulihan. Pahlawan nasional adalah tokoh yang seharusnya mempersatukan, bukan justru mengoyak hati nurani bangsa dengan memberikan legitimasi moral kepada pelaku penindasan. Pemberian gelar ini akan menjadi pengkhianatan institusional terhadap prinsip-prinsip keadilan transisional.

Ancaman Impunitas dan Kebutuhan Integrasi Moral

​Pemberian gelar pahlawan dikhawatirkan akan mengubur proses penyelesaian yudisial terhadap kasus-kasus HAM masa lalu, karena secara moral dan politik, negara akan kesulitan menuntut pelaku yang telah dihormati sebagai pahlawan nasional. Generasi muda yang kritis dan melek informasi percaya bahwa fondasi masa depan bangsa harus dibangun di atas kebenaran, akuntabilitas, dan keadilan, bukan pada pembenaran sepihak.

Baca Juga  Upaya Konservasi Orang Utan Kalimantan dalam Menghadapi Ancaman Deforestasi dan Konversi Lahan Sawit

​Kami menuntut standar moral ganda ini diakhiri. Tidak ada satu pun pencapaian materi yang dapat menutupi atau menyeimbangkan darah yang tumpah akibat kebijakan represif. Seorang pahlawan nasional tidak boleh memiliki keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan. Pahlawan sejati adalah mereka yang membela martabat manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, bukan mereka yang menindas rakyatnya sendiri demi mempertahankan kekuasaan absolut.

​Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk lebih bijak dalam menentukan gelar pahlawan. Prioritaskan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu sebagai bentuk rekonsiliasi sejati dan penegakan hukum. Warisan terbaik yang bisa kita berikan kepada generasi mendatang bukanlah gelar yang kontroversial, melainkan komitmen kuat negara terhadap keadilan, penghormatan HAM, dan supremasi hukum.

Baca Juga  Kukang Jawa di Ambang Kepunahan: Dampak Masif Perburuan dan Perdagangan Ilegal

​Masa depan bangsa membutuhkan pahlawan yang bisa kami banggakan tanpa rasa malu, tanpa keraguan, dan tanpa noda darah. Pahlawan harus menjadi simbol harapan, bukan simbol ketakutan di masa lalu.