Diskusi Mahasiswa Hukum UBB Walhi Babel: Apakah Ekosida Layak Disebut Pelanggaran HAM Berat?
Mereka mengaitkan berbagai kasus kebakaran hutan, pencemaran laut, dan perusakan hutan oleh korporasi sebagai bukti konkret praktik ekosida di Indonesia. Melalui kampanye publik, riset, serta survei persepsi masyarakat tentang kejahatan korporasi, WALHI berupaya membangun kesadaran bahwa kerusakan lingkungan yang disengaja atau diakibatkan oleh kelalaian berat merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, WALHI juga mendorong pemerintah agar memasukkan ekosida ke dalam instrumen hukum nasional, khususnya dalam undang-undang tentang pengadilan HAM.
Dari perspektif hukum internasional, pembahasan mengenai ekosida juga semakin menguat. Sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan tengah mendorong agar ekosida dimasukkan dalam Statuta Roma sebagai salah satu kejahatan internasional, sejajar dengan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme hukum global untuk menindak pelaku perusakan lingkungan berskala besar, baik negara maupun korporasi.
Namun demikian, sebagian kalangan masih mempertanyakan apakah mengkategorikan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat tidak akan menimbulkan benturan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku, terutama dalam hal pembuktian, pertanggungjawaban korporasi, dan batas definisi unsur kesengajaan.
Sebagian mahasiswa hukum UBB dalam diskusi tersebut menilai bahwa perlu ada batasan hukum yang jelas agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan, yang dapat menghambat kegiatan ekonomi legal namun berdampak lingkungan minimal.
Kelompok 2 dalam kegiatan ini berpendapat bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama, mengingat kerusakan alam berdampak langsung terhadap keberlangsungan hak hidup manusia.
Mereka menilai bahwa ekosida sudah seharusnya diakui sebagai pelanggaran HAM berat, karena hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dan dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat administratif atau perdata, tetapi juga harus memiliki dimensi moral dan kemanusiaan yang kuat.
Indonesia sendiri menghadapi tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap praktik industri dan eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.
Kelemahan penegakan hukum, tumpang tindih regulasi, dan kepentingan ekonomi seringkali membuat pelaku ekosida lolos dari jerat hukum. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mencegah dan menindak praktik-praktik yang mengarah pada ekosida, demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang.
Dengan demikian, perdebatan yang mengemuka di antara mahasiswa hukum UBB dan WALHI Kepulauan Bangka Belitung bukan hanya soal terminologi hukum, tetapi juga refleksi atas moralitas hukum lingkungan dan tanggung jawab manusia terhadap bumi. Apakah ekosida akan diakui sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, pada akhirnya bergantung pada keberanian bangsa ini untuk menempatkan kelestarian alam sejajar dengan nilai kemanusiaan.
