Kejati Babel Tangkap Buronan Pencurian di Sri Menanti Sungailiat

BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati_Babel menangkap seorang buronan kasus pencurian Junaidi (45) di kontrakan Kubur Pasang Lingkungan Sri Menanti Sungailat Senin (1/12/2025) dini hari.

Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 06 November 2023 dan Berdasarkan Surat Perintah melaksanakan Putusan Nomor: Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023 menyatakan terdakwa Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut”.

Junaidi divonis penjara selama 1 tahun.

Baca Juga  Segera Sidang, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penimbunan 42 Ton BBM Ilegal ke Jaksa