Kejati Babel Tangkap Buronan Pencurian di Sri Menanti Sungailiat
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian terpidana Junaidi alias Rahmat bin Pajua dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas II B Sungailiat,” jelas Aco, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, para Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Aco.
