Kawal Sidang dr Ratna, PB IDI: Dokter Tidak Pernah Berniat Jahat Membuat Pasien Meninggal
“Jadi di sini banyak misteri yang harus kita ungkap bersama dan terus terang kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami ingin dr Ratna bebas karena ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap anggota IDAI Babel,” ujarnya.
Anggota PB BHP2A IDI, dr Agus Ariyanto menambahkan selain melakukan aksi damai, mereka juga akan mengikuti proses hukum sidang perdana yang akan dijalani oleh dr Ratna Setia Asih di PN Pangkalpinang.
BHP2A IDI berharap Pak hakim bisa memutuskan dr Ratna tidak bersalah karena Ia hanya seorang tenaga medis yang mengobati pasien sebagai upaya ikhtiar seorang dokter yang sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menyelamatkan pasien.
“Dokter tidak pernah berniat jahat membuat pasien meninggal. Kenapa persoalan seperti ini bisa dipidana, kita akan all out mengawasi kasus ini sampai dr Ratna mendapat keadilan seadil-adilnya. Kami PB IDI akan mendukung sepenuhnya sampai dr.Ratna bebas murni karena kita sudah menelaah apa yang dilakukan dr.ratna sudah sesuai standar kompetensi, jadi tidak ada alasan menghukum dr.Ratna,” terang dr Agus.
Agus menambahkan terkait rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) yan dinilai keliru ini membuat para guru besar kedokteran Indonesia menilai MDP gagal menempatkan kasus ini dalam konteks etik dan klinis, sehingga akhirnya malah menyeret dr Ratna sebagai tersangka.
Seharusnya dalam disiplin profesi, selain memeriksa ada tidak pelanggaran disiplin ini ada kewenangan apakah pelanggaran disiplin bisa dilanjutkan ke penyidikan ayau tidak, itu saja sehingga mestinya pemeriksaan rekomendasi itu dikeluarkan bersama ketika pemeriksaan sidang putusan.
“Dalam sidang profesi ada dua hasilnya, membuat putusan atau rekomendasi dengan mencari pelanggaran disiplin. Mestinya putusan hanya sanksi disiplin dulu, tidak langsung ke pidana karena kalau bisa semua sengketa medis ke mediasi dulu karena akan ada dampaknya kedepan,” tutup dr Agus.*
