Seleksi Calon Anggota KPID Babel Diduga Abaikan Surat KPI Pusat

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tata cara DPRD Babel menggelar seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung  menimbulkan polemik.

Muri Setiawan dan kawan-kawan, mengadukan proses seleksi itu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Salah satu yang menjadi perhatian Muri sebagai peserta seleksi KPID Babel adalah diabaikannya Surat KPI Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025.

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2025 itu, KPI Pusat menulis bahwa tim seleksi calon Anggota KPID terdiri atas lima orang yang dipilih dan ditetapkan DPRD, dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.

“Namun kenyataannya tidak ada unsur KPI Pusat,” kata Muri, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga  Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur dalam Seleksi KPID Babel, DPRD Diberi Waktu 7 Hari

Berikut penjelasan khusus untuk poin 3 serta maksud kata “Memperhatikan” dalam konteks surat tersebut.

Bunyi Poin 3: “Dalam proses seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung, KPI Pusat meminta agar seluruh mekanisme yang dilaksanakan berpedoman pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024.”

Makna dari poin 3 secara umum, poin 3 adalah perintah normatif dan mengikat dari KPI Pusat kepada Pemerintah Provinsi (dan pihak terkait) agar seluruh proses seleksi anggota KPID:
– Tidak boleh berjalan berdasarkan kebiasaan lama
– Tidak boleh berdasarkan tafsir sendiri
– Tidak boleh melenceng dari pedoman resmi

Seluruh tahapan seleksi wajib mengikuti Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Dan jika ada prosedur yang bertentangan dengan pedoman tersebut, maka proses seleksi dapat dianggap:
– cacat prosedur
– berpotensi dibatalkan
– bisa menimbulkan sanksi administratif atau rekomendasi korektif dari KPI Pusat.

Baca Juga  Imigrasi Pangkalpinang Tetapkan Warga Bangladesh Tersangka, Palsukan Data Jadi Penduduk Bangka

Makna Kata Memperhatikan dalam Dokumen Resmi

Walaupun kata “memperhatikan” secara eksplisit ada dalam poin 2, konsepnya melekat kuat dalam poin 3 karena sama-sama mengatur kepatuhan prosedural.

Dalam bahasa hukum administrasi negara, kata memperhatikan tidak berarti sekadar “melihat” atau “mengetahui”.

Arti hukum kata “memperhatikan”:

Wajib Dipertimbangkan secara formal dal substansif Maknanya:

1. Tidak boleh diabaikan
2. Harus masuk dalam proses pengambilan keputusan
3. Harus tercermin dalam:
– komposisi tim seleksi
– mekanisme kerja
– berita acara
– SK penetapan
– hasil seleksi

Lantas apa yang akan terjadi, jika “memperhatikan” diabaikan, maka keputusan bisa:
– cacat hukum administrasi
– dapat digugat
– dapat dianulir oleh atasan fungsional (KPI Pusat)
– dapat dianggap tidak sah secara hukum publik

Baca Juga  Dari Sampah Jadi Berkah: Mahasiswa UBB Tanamkan Wirausaha Sosial Berkarakter Pancasila di SMAN 3 Pangkalpinang

Akibat Jika Poin 3 tidak Dipatuhi

Jika seleksi tidak berpedoman pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024:
Maka:
– Seleksi bisa dibatalkan
– Hasil seleksi bisa tidak diakui KPI Pusat
– KPID terpilih bisa kehilangan legitimasi
– Proses bisa dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri, atau DPR