Frontex dan Pelanggaran HAM: Studi atas Praktik Penahanan Migran di Laut Tengah
Akar Struktural Pelanggaran: Celah Hukum dan Kelemahan Akuntabilitas
Salah satu alasan mengapa pelanggaran HAM oleh Frontex terus terjadi adalah adanya celah hukum dalam kebijakan migrasi Uni Eropa. Ganty et al. (2024) memperkenalkan konsep lawlessness law, yaitu kondisi di mana hukum dirancang secara ambigu sehingga memungkinkan pelanggaran terjadi tanpa dianggap melanggar hukum secara formal. Dalam konteks Frontex, hukum Uni Eropa sering kali membiarkan ruang interpretasi yang luas terkait kewenangan operasional, tanggung jawab perlindungan, dan mekanisme pengawasan.
Kedudukan Frontex sebagai lembaga supranasional yang beroperasi bersama negara anggota juga memperumit penentuan tanggung jawab hukum. Ketika pelanggaran terjadi, negara anggota dapat menyalahkan Frontex, sementara Frontex dapat beralasan bahwa operasinya berada di bawah kendali otoritas nasional. Kekaburan ini menciptakan lingkungan impunitas di mana tidak ada aktor yang benar-benar bertanggung jawab.
European Ombudsman (2023) mengkritik Frontex karena gagal menjalankan mekanisme pemantauan hak asasi manusia, termasuk sistem pengaduan internal. Banyak laporan pelanggaran tidak ditindaklanjuti atau diselidiki secara memadai. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran HAM bukan hanya akibat lemahnya petugas di lapangan, tetapi produk dari sistem yang tidak dirancang untuk mencegah atau menghukum pelanggaran.
Dengan demikian, pelanggaran HAM dalam operasi Frontex mencerminkan kegagalan sistemik dalam arsitektur kebijakan migrasi Uni Eropa. Selama kerangka hukum dan institusional tidak diperbaiki, pelanggaran berpotensi terus berlanjut.
Upaya Penegakan HAM dan Tantangan yang Masih Mengganjal
Dalam konteks penegakan HAM internasional, terdapat beberapa mekanisme yang mencoba mencegah dan mengoreksi pelanggaran ini, tetapi efektivitasnya bervariasi. Salah satu aktor terpenting adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya melalui UNHCR, OHCHR, dan Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants. UNHCR secara rutin mengeluarkan laporan situasional, memberikan peringatan dini, serta melakukan monitoring lapangan di pusat-pusat penampungan.
Namun, kekuatan UNHCR bersifat normatif dan rekomendatif sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memaksa negara atau Frontex menghentikan operasi yang bermasalah. Meskipun demikian, keberadaan UNHCR penting untuk menjaga transparansi, menghadirkan standar internasional, dan mendokumentasikan pelanggaran sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga HAM Eropa.
Selain PBB, Dewan Eropa melalui European Court of Human Rights (ECtHR) memiliki peran signifikan. Beberapa negara seperti Italia dan Malta pernah dijatuhi putusan bahwa tindakan mereka terhadap migran melanggar ECHR, khususnya Pasal 3 tentang larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Putusan ECtHR bersifat mengikat, tetapi lembaga tersebut hanya dapat mengadili negara anggota, bukan Frontex secara langsung. Kendati begitu, putusan ini berpengaruh besar dalam memperkuat argumen bahwa penghalauan di laut bertentangan dengan hukum HAM Eropa. Namun, karena negara sering berargumen bahwa Frontex hanya bekerja sebagai aktor pendukung, maka tanggung jawab menjadi sulit ditetapkan secara jelas, sehingga putusan ECtHR belum mampu mengubah praktik di lapangan secara signifikan.
Dalam ranah Uni Eropa, upaya pengawasan dilakukan oleh European Ombudsman dan European Parliament. Ombudsman melakukan penyelidikan mendalam pada 2021 yang menghasilkan kesimpulan bahwa Frontex gagal memastikan perlindungan HAM dan tidak memiliki sistem akuntabilitas yang kredibel. Parlemen Eropa kemudian menekan Frontex untuk memperbaiki mekanisme pengaduan dan memperkuat fungsi Fundamental Rights Officer.
Tekanan politik ini berujung pada pengunduran diri Direktur Eksekutif Frontex, Fabrice Leggeri, pada 2022. Ini menunjukkan bahwa lembaga politik Uni Eropa mampu mengambil langkah penegakan, meski langkah tersebut lebih bersifat administratif daripada struktural.
Uni Eropa juga membentuk Frontex Scrutiny Working Group untuk menilai operasi di lapangan. Namun, struktur politik Uni Eropa membuat reformasi substansial berjalan lambat, terutama karena beberapa negara anggota justru mendukung pendekatan represif demi mengurangi arus migrasi.
Penegakan HAM juga datang dari organisasi masyarakat sipil dan pengadilan nasional. LSM seperti Sea-Watch, Front-Lex, dan Legal Centre Lesvos mengajukan gugatan terhadap Frontex di Court of Justice of the European Union (CJEU), menuduh badan tersebut gagal menjalankan mandat HAM-nya.
Meski gugatan-gugatan ini masih berlangsung dan proses hukumnya panjang, keberadaannya menandai bahwa aktor non-negara juga memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas. Beberapa gugatan menghasilkan putusan sementara yang memaksa sebagian operasi untuk ditinjau ulang, menunjukkan bahwa jalur litigasi memiliki potensi sebagai alat penegakan HAM jangka panjang.
Namun, seluruh upaya penegakan HAM tersebut masih menghadapi hambatan besar. Hambatan utama terletak pada konflik kepentingan antara imperatif keamanan perbatasan dan kewajiban kemanusiaan.Meski begitu, upaya reformasi terus berlanjut. Uni Eropa mulai meninjau ulang beberapa regulasi untuk memperkuat pengawasan, termasuk gagasan menempatkan pejabat hak asasi manusia dalam setiap operasi Frontex.
PBB terus memperluas kerja sama dengan negara-negara anggota dan meningkatkan kapasitas monitoring. LSM internasional juga memperkuat dokumentasi pelanggaran yang kemudian menjadi dasar penyelidikan hukum. Kombinasi tekanan politik, litigasi, dan advokasi normatif ini menunjukkan bahwa sistem internasional masih memiliki daya untuk menantang pelanggaran yang terstruktur, meskipun perubahan yang dihasilkan cenderung gradual.
Dengan demikian, praktik penahanan migran dan operasi perbatasan yang dilakukan Frontex di Laut Tengah menunjukkan adanya pola pelanggaran HAM yang terstruktur, bukan tindakan sporadis. Pushback ilegal, pembiaran kapal migran dalam bahaya, serta penahanan dalam kondisi tidak manusiawi melanggar prinsip dasar non-refoulement dan hak hidup.
Pelanggaran ini diperkuat oleh celah hukum dalam kebijakan migrasi Uni Eropa, lemahnya akuntabilitas, dan struktur kelembagaan yang menempatkan kontrol perbatasan di atas perlindungan manusia. Upaya penegakan HAM telah dilakukan melalui penyelidikan parlementer, mekanisme pengawasan internal, dan tekanan dari organisasi HAM. Namun, langkah-langkah tersebut belum mampu mengubah struktur kebijakan yang memungkinkan pelanggaran berlangsung.
