Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

“Usai ditetapkan tersangka, P dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejagung” tutup Anang.

Seperti dilansir, tersangka P belum genap dua bulan menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Sampaikan Perkembangan Jemaah Babel Jelang Puncak Haji