Tahun 2025, Polresta Pangkalpinang Sita 5.000 Ton BBM Ilegal dan Ringkus 92 Pemain Narkoba
Tahun 2025, Polresta Pangkalpinang Sita 5.000 Ton BBM Ilegal dan Ringkus 92 Pemain Narkoba
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polresta Pangkalpinang tidak hanya menangani ragam perkara kejahatan sepanjang tahun 2025. Namun dalam kurun waktu 12 bulan, polisi juga menangani perkara penyalahgunaan Minyak dan Gas (Migas) di wilayah itu.
Tercatat, polisi berhasil mengamankan 5000 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal dengan dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Ketapang. Selain itu, polisi juga menangani kasus Tambang Inkonvensional (TI) tanpa izin.
“Untuk kasus TI tanpa izin kita berhasil mengamankan 1 unit ponton tambang jenis rajuk tower di DAS Pangkalarang, Kelurahan Ampui, Pangkalbalam,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Ia mengatakan, pihaknya mengungkap total 2 kasus pertambangan dengan 2 tersangka pada 2025. Sementara itu, perang terhadap peredaran narkoba juga dilakukan. Satnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan 92 tersangka dari 67 kasus di tahun ini.
“Dari 92 tersangka itu, 84 di antaranya adalah laki-laki dan 8 perempuan. Untuk barang bukti yang berhasil kami sita untuk ganja 14.436,64 gram, sabu sebanyak 669,69 gram dan pil ekstasi 117,01 gram. Jadi ada nilai ekonomis dan dampak sosial,” ujar Kombes Max.
Ia mengatakan, total barang bukti dari kasus narkotika ditaksir mencapai Rp836.034.000. dampak sosial positif atas pemberantasan narkoba tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang.
