“Rinciannya itu Januari ada 10 perkara dan 1 perkara tahap II. Perkara yang diselesaikan dengan metode keadilan restoratif atau restoratif justice ada 10 dengan barang bukti 59,33 gram sabu dan 14.286,44 gram ganja,” ungkap Kombes Pol Max Mariners.

Pada bulan Februari, jumlah perkara 8, 5 perkara tahap II dan 10 tersangka. Barang bukti terdiri dari 53,40 gram sabu dan 22,23 gram ganja. Di bulan Maret, jumlah perkara 1 dan 8 tahap II dengan 1 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita 6,70 gram sabu.

Bulan April, jumlah perkara mencapai 11 dengan 8 perkara dilakukan tahap II dan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan 63,91 gram sabu, 18,62 gram ganja dan 2,85 gram ekstasi. Di bulan Mei, polisi menangani 9 perkara dan 4 perkara dilakukan tahap II.

Baca Juga  Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Bonsai untuk Beli Token dan Susu Anak

Total tersangka 9 dengan barang bukti 77,44 gram sabu serta 12,60 gram pil ekstasi. Bulan Juni 9 perkara, 6 tahap II, 9 tersangka dengan barang bukti 81,89 gram sabu dan 51,62 gram pil ekstasi. Pada bulan Juli, tercatat ada 8 kasus dan 7 dilakukan tahap II.

Jumlah tersangka 12 tersangka serta barang bukti 186,21 gram sabu, 49,94 gram ekstasi. Bulan Agustus 6 perkara ditangani penyidik, 7 tahap II dengan 7 tersangka. Barang bukti yang disita 131,49 gram sabu. Bulan September 5 perkara ditangani penyidik kepolisian.

Perkara yang dilakukan tahap II 5 dan tersangka 6 orang. Barang bukti yang diamankan 9,32 gram sabu dan 24,84 gram ganja. Pada Oktober, penyidik hanya melakukan tahap II pada 6 perkara dengan total 6 tersangka. Tak ada barang bukti yang disita atau nihil.

Baca Juga  Dirjen Minerba ESDM Angkat Bicara soal Penertiban Tambang Ilegal dan WPR di Babel

“Bulan November juga ada 6 perkara yang dilakukan tahap II dengan jumlah tersangka 9 orang, barang bukti nihil. Bulan Desember juga hanya 2 perkara yang dilakukan tahap II dengan 2 tersangka. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba karena dampak negatifnya luar biasa untuk generasi bangsa,” katanya.