Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, dua unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB.

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka RK alias ADI yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita, sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif kedua tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan Lebat, Upacara Penutupan TMMD ke-119 Kodim 0432/Basel Tetap Berjalan Khidmat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.