“Barang bukti yang kami amankan lima paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital merek Pocket scale warna hitam. Satu buah ponsel android merek Realme C71 berwarna hitam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, 1 unit ponsel android merk Vivo Y12 warna ungu. Satu unit ponsel android merek Redmi 14C warna biru, 1 buah tas sandang warna hitam. Satu buah alat sekop yang terbuat dari pipet sedotan berwarna hitam. Kemudian satu ball plastik klip bening kosong.

Satu kendaraan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna biru putih tanpa Nomor Polisi. Satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King dengan warna biru tanpa Nomor Polisi. Satu plastik asoi warna putih, senter kepala warna merah dan uang tunai Rp 175.000.

Baca Juga  Usai Salat Ied, Rutan Kelas IIB Mentok Potong Hewan Kurban

“Untuk total berat barang bukti sabu itu totalnya 0,89 gram. Untuk sekadar data tambahan, penangkapan dua pelaku di Pelabuhan Ikan itu kami lakukan sekira pukul 00.30 Wib. Kemudian dapat kami sampaikan pula bahwa pelaku SR alias RN adalah warga Mentok,” ujarnya.

Lebih tepatnya, sambung Nikko, pelaku RN merupakan buru harian lepas asal Kampung Teluk Rubiah Laut, RT 02, RW 15, Kelurahan Tanjung. Sementara itu, DI merupakan warga Lorong Makmur, RT 02, RW 01, Kelurahan Sungsang lll, Banyu Asin ll, Kabupaten Banyu Asin.

“Sedangkan yang masih di bawah umur juga warga Sungsang. Atas perbuatan mereka, kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II, UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi I Harap KONI Babar Segera Benahi Organisasi