Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 lembar surat berharga berupa surat keterangan kelahiran. Selembar kertas akta kelahiran dan satu lembar surat berharga berupa akta kelahiran.

*Kronologi Pemalsuan Dokumen Akta Kelahiran

Ia mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen itu terjadi pada 30 Januari 2025 sekira pukul 15.57 Wib. Saat itu, pelapor berinisial TR (34), warga asal Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok ada menerima pesan melalui aplikasi Wa.

Pesan WA itu dari petugas Disdukcapil dengan mengirim foto seseorang yang ia kenali. Petugas dukcapil kemudian menjelaskan bahwa anak pelapor, MR, memiliki nama yang sama seperti yang akan didaftarkan Petugas Capil. Tetapi atas nama orang tua inisial RO.

Baca Juga  Tim Forkopimcam Parittiga Temukan Pemuda Mabuk Arak saat Patroli Rutin

Sementara untuk nama orang tua dari perempuan berinisial RE yang tak lain istri RO. Tim Disdukcapil menjelaskan bahwa akta tersebut sah dan sesuai administrasi. Pelapor lalu berinisiatif menanyakan kepada seseorang inisial RI apakah benar telah mengubahnya.

“Saksi RI pun mengatakan bahwa ia di sini pernah membantu RO membuat surat keterangan lahir dan mengganti nama orang tua dari nama pelapor kepada RO dan RE. Akhirnya pelapor pun mendatangi kantor Disdukcapil pada 31 Januari 2025,” ungkap Fajar.

Pelapor saat itu tiba sekira jam 10.00 Wib dan bertemu dengan petugas Disdukcapil. Kemudian dilakukan cek data dan memang akta tersebut sah karena sudah sesuai administrasi. Di situ, mereka lalu mengecek surat lahir dari RSUD Sejiran Setason, Babar.

Baca Juga  Begini Kronologis dan Identitas Lengkap Teknisi Jaringan Optik yang Tewas Tersengat Listrik

“Faktanya justru ditemukan data kalau MR dilahirkan oleh pelapor TR. Lalu dilakukan pengecekan bahwa surat tanda kelahiran MR dari orang tua RO dan RE dikeluarkan bidan berinisial FI. Dari situ pelapor langsung melaporkan kepada Polres Babar,” ungkapnya.