Didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, ia menambahkan, pengakuan pelaku telah 6 kali melakukan aksinya. Di mana saat ditangkap adalah aksinya yang keenam. Sementara itu, pelaku sendiri merupakan seorang perantau dan sudah 3 tahun menetap di Mentok.

“Kalau sesuai KTP, pelaku merupakan warga Dusun lll Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Sumatra Selatan. Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti 4 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu ukuran besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, 4 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu ukuran sedang. Tiga paket plastik klip bening yang berisikan sabu ukuran kecil. Lima plastik klip bening kosong, 1 buah ponsel android merek Realme warna hitam.

Baca Juga  Tanam 19 Pohon Ganja di Kebun, Pemuda asal Desa Airputih Ini Dicokok Polisi

“Sepuluh lembar tisu warna putih, satu unit timbangan digital Camry warna silver. Satu toples bulat dengan tutup warna merah dan 1 motor Honda Beat warna hitam list merah. Pelaku adalah TO yang kami amankan dalam Operasi Antik Menumbing 2026,” jelasnya. (**)