Jadi Tersangka, Batara Harahap Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Babel Terkait Kasus Penggelapan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tersangka BH (41), atau Batara Harahap terkait kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa BH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel.
“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima hari ini, Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).
Agus menjelaskan, BH memenuhi panggilan penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang. Status BH sendiri telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat (23/1/2026) lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus ini dilaporkan pada 5 Desember 2025.
