Jadi Tersangka, Batara Harahap Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Babel Terkait Kasus Penggelapan
“Penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebanyak dua kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari, hingga akhirnya diputuskan melalui gelar perkara pada Jumat pekan lalu untuk ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pembiayaan (leasing) ke Polda Babel pada awal Desember 2025. BH diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. (**)
