Cekcok di Desa Pergam: Warga Koba Ditikam Saat Garap Lahan Milik Bos AT
Situasi memanas ketika SK mencabut sebilah pisau sepanjang 20 cm dan mengarahkannya ke leher korban sembari melontarkan ancaman pembunuhan. Secara spontan, NW menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, yang mengakibatkan jari telunjuk korban mengalami luka robek akibat sabetan pisau.
Usai melukai korban dan kembali melontarkan ancaman agar aktivitas di lahan tersebut dihentikan, pelaku meninggalkan lokasi. Korban NW kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan langsung membuat laporan ke Polsek Airgegas.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” tambah Iptu William.
Atas perbuatannya, SK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 307 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam. (**)
