Delik Aduan Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Berseberangan dengan Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Menjadikan penghinaan Presiden sebagai delik aduan merupakan langkah progresif, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Pertama, batas antara kritik dan penghinaan masih bersifat subjektif. Kritik keras terhadap kebijakan publik berpotensi ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden ataupun Wakil Presiden, terutama ketika disampaikan dengan bahasa yang emosional atau satir.
Kedua, adanya ketentuan pidana tetap menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat. Ancaman pidana, meskipun jarang digunakan, dapat membuat warga negara termasuk akademisi, jurnalis, dan selebritas menahan diri untuk menyampaikan kritik yang seharusnya sah dalam ruang demokrasi. Dalam praktiknya, rasa takut terhadap kemungkinan dilaporkan sering kali lebih membatasi kebebasan berekspresi dibandingkan proses hukum itu sendiri.
Ketiga, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law. Presiden sebagai pejabat publik mendapat perlindungan khusus yang tidak dimiliki warga negara biasa, padahal dalam negara demokrasi, pejabat publik seharusnya memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga biasa.
Dalam era modern dengan intensifnya penggunaan media sosial, figur publik memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Unggahan seorang selebritas atau influencer dapat menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat. Dalam konteks KUHP Nasional, hal ini menempatkan figur publik pada posisi yang rentan terhadap jerat hukum, terutama jika kritik yang disampaikan dianggap menyerang kehormatan Presiden.
Oleh karena itu, penerapan pasal ini harus dilakukan secara sangat hati-hati. Para aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan yang bersifat personal. Tanpa pemahaman yang matang, pasal ini berpotensi menjadi alat represif yang justru merusak iklim demokrasi.
Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Nasional menunjukkan upaya kompromi antara perlindungan martabat negara dan kebebasan berekspresi. Penetapannya sebagai delik aduan merupakan langkah maju dibandingkan pengaturan sebelumnya. Namun, keberadaan sanksi pidana tetap menyimpan risiko penyalahgunaan apabila tidak diiringi dengan penafsiran yang ketat dan berorientasi pada nilai demokrasi.
Pada masa mendatang, yang lebih dibutuhkan bukan hanya norma hukum yang tertulis, tetapi juga komitmen aparat penegak hukum untuk menempatkan kebebasan berekspresi sebagai prinsip utama dalam negara hukum demokratis. Presiden sebagai pemimpin negara semestinya menunjukkan keteladanan dengan membuka ruang kritik, bukan menutupnya melalui instrumen pidana. Dengan demikian, KUHP Nasional dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, beradab, dan selaras dengan semangat konstitusi. (**)
