Oleh: Saintania
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling banyak menuai perdebatan publik adalah pengaturan kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP Nasional. Pasal-pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi, terutama di era digital ketika kritik terhadap pejabat negara kerap disampaikan secara terbuka melalui media sosial oleh masyarakat, termasuk selebritas dan figur publik (akademisi) yang memiliki pengaruh besar.

Perdebatan ini menjadi relevan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama dengan alasan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan persamaan di hadapan hukum. Namun, KUHP Nasional kembali menghidupkan delik tersebut dengan pendekatan berbeda, yakni menjadikannya sebagai delik aduan. Perubahan ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar, apakah pengaturan baru ini benar-benar memberikan perlindungan yang seimbang antara martabat pemimpin negara dengan hak kebebasan berekspresi warga negara?

Baca Juga  DPM Fakultas Hukum UBB Sukses Gelar Training legislative

Pasal 218 dan pasal 219 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Namun, Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mengakomodasi kritik publik. Negara tidak lagi secara otomatis melakukan penuntutan, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak pribadi Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang memberi ruang intervensi negara secara luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik politik.

Baca Juga  Strategi Keberlanjutan Usahatani Kopi Robusta Melalui Good Agricultural Practices di Bangka Belitung

Dalam perspektif konstitusi, kebebasan berekspresi dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini merupakan pilar utama negara demokrasi dan tidak dapat dibatasi secara berlebihan, terlebih jika kritik tersebut ditujukan kepada pejabat publik yang memang harus siap menerima pengawasan dari masyarakat karena jabatan yang mereka dapatkan berasal dari rakyat.

Namun demikian, UUD 1945 juga mengakui adanya pembatasan hak asasi manusia sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan bertujuan untuk melindungi kehormatan serta ketertiban umum. Dalam konteks ini, delik penghinaan Presiden dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap simbol negara dan stabilitas pemerintahan, selama tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah.

Baca Juga  Hadirkan Aktivis Lingkungan, Talkshow Pepelingasih Kritisi Soal Tambang di Babel