Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Hubungan antara reward seperti gaji dan penegakan hukum bersifat non-linier, di mana kenaikan reward tidak selalu menghasilkan integritas lebih baik—malah bisa memicu korupsi yang lebih sistematis, sebagaimana dijelaskan teori principal-agent dan dibuktikan kasus empiris dari Ghana hingga hakim Depok 2026.

Mengurai Non-Linearitas dari Teori Principal-Agent

Bayangkan penegak hukum sebagai agen yang bertugas mewakili principal, yaitu masyarakat atau pemerintah__menurut hukum ternyata benar-benar tidak linier. Teori principal-agent mengungkap bagaimana asimetri informasi—agen tahu lebih banyak tentang tindakannya—memungkinkan penyimpangan kepentingan. Saat reward seperti gaji dinaikkan, logika sederhana bilang opportunity cost suap turun, tapi kenyataannya muncul moral hazard: agen merasa lebih aman finansial, sehingga justru “memprofesionalkan” korupsi. Mereka tak lagi menyuap secara sporadis demi bertahan hidup, melainkan aktif berburu peluang dengan efisiensi tinggi. Contoh nyata dari negara Ghana 2010 membuktikannya: gaji polisi naik dua kali lipat seharusnya mampu menekan pungli, tapi yang terjadi usaha meminta suap justru naik 19%, nilai suap per stop melonjak 25-28%. Frekuensi suap memang turun, tapi total ekstraksi korupsi malah bertambah—agen kini menjadi oportunis canggih, bukan korban kemiskinan (demi perut). Non-linearitas ini mengalir alami: reward lewat ambang tertentu menggeser perilaku dari survival ke opportunity corruption, di mana agen rasional menghitung risikonya rendah berkat impunitas.

Baca Juga  Ketika Logam Lebih Berharga dari Lautan

Akhirnya di lapangan, mereka justru berburu kasus, “mana kasus yang berpeluang dimanfaatkan”?

Bukti Empiris Menguatkan Pola Global ke Indonesia

Alur semacam ini tak terbatas di negara Ghana. Studi lintas negara memperlihatkan hasil campuran: kenaikan gaji publik mengurangi korupsi 0.2-2% per 10% naik di konteks pengawasan kuat seperti Singapura, tapi sering gagal atau balik memburuk di negara impunitas tinggi. Di Meksiko, gaji polisi naik 50% tetapi justru korupsi naik karena audit lemah; Georgia pasca-2003 sukses karena gaji tinggi dipadu digitalisasi yang memotong interaksi suap.

Kini model-model itu riil ada di Indonesia: euforia kenaikan gaji hakim 280% oleh Presiden Prabowo Juni 2025 (Rp95-105 juta/bulan untuk kelas IA) dijanjikan akan mampu memutus mafia peradilan. Tapi ironisnya, baru 8 bulan kemudian, OTT KPK 5 Februari 2026 jerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Bambang Setyawan dengan suap Rp850 juta sengketa lahan PT Karabha Digdaya—total gratifikasi Rp2,5 miliar terungkap.

Baca Juga  Normalisasi Tambang Ilegal di Bangka Selatan dalam Perspektif Politik Ekologi

Data KPK 2025: 11 OTT, 48 gratifikasi, 116 tersangka termasuk 7 hakim, tanpa tren penurunan; CPI Indonesia stagnan ~38/100, yudikatif terburuk. KY akui “gaji tinggi tak jamin integritas”, DPR mengkritik karena pengawasan lemah MA jadi biang kerok—gaji tebal malah jadi “jatah” baru untuk gratifikasi terselubung, mirip yang terjadi di PN Surabaya 2024.

Faktor Sosial yang Mengalirkan Non-Linearitas Lebih Dalam

Non-linearitas tak lepas dari sosial: budaya impunitas, tekanan status keluarga, norma “kalau tidak korupsi, orang lain dapat” perkuat efek paradoks. Di Indonesia, hakim senior sering melakukan patron dalam jaringan patron-klien, di mana gaji tinggi jadi modal tawar suap premium—bukan penghalang.

Bandingkan dengan negara Denmark: budaya Janteloven (norma “jangan menonjol”) yang mampu menekan keserakahan via malu sosial; budaya Janteloven membuat pejabat hidup sederhana tanpa ekspektasi suap. Tapi kritik terhadap Janteloven juga tajam, di antara dianggap menghambat inovasi, menimnulkan tekanan psikologis, kurang kompetitif global—Nah Indonesia butuh adaptasi shame culture via pendidikan dini, bukan kopi paste asal tempel.

Baca Juga  Memperkuat Moderasi Beragama