Baru 7 Bulan Bebas, Pengedar Sabu asal OKI Kembali Dicokok Polres Basel
“Kami juga temukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 1 unit ponsel merek OPPO warna merah maroon. Setelah itu semua barang bukti dan pelaku dibawa untuk proses lebih lanjut,” ujarnya seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto.
Didampingi Kasi Humas, Iptu GJ Budi, ia menuturkan motif pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026.
Tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam pasal tersebut, pelaku akan diancam dengan ancaman pidana sampai dengan 20 tahun penjara.
“Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan, lalu sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan PB atau bebas bersyarat. Pelaku baru bebas sekitar 7 bulan dan tertangkap kembali,” ungkap AKP Defriansyah.
