Pada akhirnya pemilik rumah kalah argumentasi dan “merelakan” barang-barangnya diambil oleh pencuri. Yang paling menohok adalah pesan implisit yang disampaikan si pencuri bahwa jika ingin kejahatan dikalahkan, maka rubahlah pasal-pasal yang menguntungkan penjahat.

Paradi dalam video konten di atas adalah salah satu ungkapan protes warga negara yang merasa penegakan hukum masih bersifat “kaku”. Mahfud M.D. menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan otomatis dapat dipidana.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa. Dalam konteks tersebut, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi seharusnya dilihat secara utuh, bukan dipisahkan sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri, bahkan ia menyebut itu sebuah kebrutalan atau unprofessional.

Baca Juga  Kebebasan yang Tidak Bebas  

“Ya itulah kebrutalan yang masih, atau unprofessional ya, yang terjadi di lingkungan Polri masih seperti itu dalam situasi ketika Polri sedang disetel lah posisinya oleh pemerintah dan masyarakat oleh Polri sendiri gitu, ungkap Mahfud.” (Kompas.com, 4/2/2026)

Bagaikan penyakit menular, kasus korban ditetapkan tersangka seperti di atas kembali tejadi. Kali ini di wilayah Polres Kota Besar Medan. Di mana korban pemilik toko yang dicuri ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan tetap melanjutkan penyidikan kasus penganiayaan oleh pemilik toko korban pencurian terhadap pelaku pencurian. Penganiayaan itu disebut berbeda dengan kasus korban jambret yang menjadi tersangka di Sleman, DI Yogyakarta. Penganiayaan dilakukan satu hari setelah pencurian dan tidak ditemukan unsur pembelaan diri dan keadaan mendesak (noodweer).

Baca Juga  OTT KPK, Masihkah Momok yang Menakutkan?

Sebuah ironi kemudian ditunjukkan oleh pelaku pencurian. Dengan gagah berani kedua pencuri melakukan “klarifikasi” sesat menurut mereka. Menurut mereka pemilik toko harus diadili karena sudah menganiaya mereka.

Kedua pencuri itu juga mempermasalahkan status pemilik toko yang bukan aparat penegak hukum. Mereka menceritakan bahwa merekalah yang teraniaya dan dizolimi. Jadi intinya dalam video tersebut mereka “tidak malu” untuk menuntut keadilan.

Yang ditakutan, dua kasus di atas hanya sebuah puncak gunung es di lautan luas. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang terpendam dan tidak terpantau, karena tidak viral.

Lebih dikhawatirkan lagi jika setiap penanganan kasus seperti di atas selalu berulang, para pelaku kejahatan akan merasa ada yang melindungi dan pada akhirnya mereka akan “ngelunjak”. Dan imbasnya masyarakat akan pobia untuk membela diri ketika mengalami kejahatan.

Baca Juga  Penegakan Hukum Penambang Timah Ilegal: Antara Keadilan dan Kebutuhan Ekonomi

Ngelunjak dapat saja menjangkiti para penjahat jika mereka selalu diberi karpet merah untuk melakukan kejahatannya. Untuk itu sudah seharusnya pihak penegak hukum menggulung kembali karpet merah yang selama ini dibentangkan.