Brigjen Pol Irhamni: Asui Diduga sebagai Pendana dan Pemilik Pasir Timah Penyelundupan ke Malaysia
Brigjen Pol Irhamni: Asui Diduga sebagai Pendana dan Pemilik Pasir Timah Penyelundupan ke Malaysia
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan Polri mengimbau pelaku lain yang kabur saat pemeriksaan agar kooperatif menjalani proses pemeriksaan.
Jika terdeteksi melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim siap berkoordinasi dengan Hubinter dan Interpol untuk melakukan penangkapan internasional.
Demikian dikatakannya Irhamni kepada wartawan Minggu (23/2/2026).
“Kita minta pihak-pihak terkait, terperiksa agar kooperatif mengikuti proses pemeriksaan. Karena jika tidak memenuhi panggilan bahkan lari ke luar negeri, kita berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Seperti diketahui, saat Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan, pemilik rumah Asui tidak ada di tempat.
Sebelumnya, Irhami menyebut penggeledahan serta penyegelan yang dilakukan pihaknya merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal dari Pantai Kubu Toboali ke Malaysia.
”Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni di lokasi penggeledahan, Minggu (22/2/2026)
Irhamni menyebut, pihaknya juga menetapkan dua tersangka baru berinisial D dan J juga telah ditangkap melalui upaya paksa.
Penggeledahan di kediaman pengusaha timah Toboali Asui dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Namun, saat penggeledahan berlangsung, Asui diketahui tidak berada di tempat.
