“Hasil dilokasi, petugas menemukan 48 klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bantal milik pelaku dengan total berat bruto 9.56 gram,” sebutnya.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan potongan sedotan yang digunakan menyimpan sabu termasuk 1 unit hanphone milik pelaku,” sambungnya.

Perwira melati tiga Polri ini menerangkan, kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Agus menambahkan, pelaku AS alias Aris juga mengakui barang narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Agus.

Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan komitmen Polda Babel dalam pemberantasan peredaran narkoba di Bangka Belitung.

Baca Juga  Satpolair Polresta Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Sabu di Pangkalbalam

“Ini adalah komitmen tegas kami Polda Bangka Belitung untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.