Intoleransi cenderung terjadi terhadap kelompok-kelompok minoritas. Ekslusivitas cenderung sering terjadi pada beberapa satuan pendidikan yang kurang memperhatikan berbagai latar belakang peserta didik, peserta didik disabilitas dan lain sebagainya. Pembulian dan perundungan juga sering terjadi baik secara verbal maupun nonverbal atau fisik bahkan hingga menyebabkan trauma yang berkepanjangan dan kematian.

Ancaman dunia digital juga menjadi salah satu latar belakang terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini. Tidak sedikit para peserta didik yang terjerumus pada perilaku cyber bullying atau pembulian melalui media digital, judi online dan lain sebagainya.

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini, satuan pendidikan diharapkan mampu menghadirkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Berdasarkan ruang lingkup pasal 3 dan 10 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, satuan pendidikan dalam rangka untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman harus melakukan berbagai upaya berikut antara lain:

  1. Menjamin Kebutuhan Spiritual Warga Satuan Pendidikan
Baca Juga  Implementasi Pendekatan Belajar Open-Ended dalam Proses Pembelajaran

Dalam rangka untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman, tiap-tiap satuan harus menghargai perbedaan dan keragaman yang ada. Perbedaan dan keragaman adalah sebuah identitas kebanggaan bangsa Indonesia yang multikultural dan wajib disyukuri bukan sebagai ajang permusuhan atau pembeda. Selain untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman, jika seluruh warga satuan pendidikan saling menghargai perbedaan yang ada pada satuan pendidikan tersebut, maka akan tercipta kerukunan dan perdamaian pada satuan pendidikan tersebut

  1. Memastikan Perlindungan Fisik Warga Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki kewajiban dalam memenuhi sarana dan prasarana yang aman, nyaman dan bersih serta mendukung pendidikan yang inklusif. Satuan pendidikan tidak boleh mengesampingkan kebutuhan para peserta didik dan warga satuan pendidikan disabilitas

  1. Mewujudkan Keamanan Psikologis dan Sosial Seluruh Warga Satuan Pendidikan
Baca Juga  Optimalisasi Unsur Biotik dan Abiotik Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang aman dan nyaman adalah satuan pendidikan yang memanusiakan manusia. Artinya adalah dalam satuan pendidikan tersebut tidak ada pembulian atau perundungan, kekerasan atau bahkan budaya toxic. Satuan pendidikan harus mengedepankan budaya saling menghormati dan saling memuliakan satu sama lain. Tidak boleh ada ancaman baik secara psikologis maupun kekerasan secara fisik

  1. Memberikan Perlindungan Keamanan Digital

Satuan pendidikan harus berupaya memberikan pemahaman kepada peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan terkait dampak negatif dari penggunaan media digital yang berlebihan tanpa batas seperti terjerumus pada kasus cyber bullying, judi online dan lain sebagainya.

Pada akhirnya, berdasarkan pasal 18 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, seluruh pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan memiliki andil besar dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) ini. Selain mengajar, para pendidik mapun wali kelas wajib memantau kondisi emosional peserta didik dan menjalin komunikasi yang baik dengan wali murid serta berupaya memenuhi kebutuhan tiap-tiap peserta didik. Guru BK memiliki peran penting dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling serta psikososial. Kepala satuan pendidikan harus mampu menjadi komando terdepan dan menentukan arah kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN).

Baca Juga  Pentingnya Integrasi Pendekatan Pendidikan Ekoteologi dalam Proses Pembelajaran