Oleh: Hendrawan, S.T., M.M. — Alumni Program Studi Magister Manajemen Bidang Manajamen Publik Universitas Pertiba-Pangkalpinang

Korupsi di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum yang bersifat transaksional, melainkan telah berevolusi menjadi sebuah patologi sosial yang mengancam stabilitas keamanan, menghambat pembangunan ekonomi, dan merusak nilai-nilai demokrasi secara fundamental.

Di tengah kompleksitas upaya pemberantasan korupsi yang sering kali hanya berfokus pada penindakan, muncul kesadaran kolektif bahwa strategi preventif melalui jalur pendidikan merupakan instrumen paling esensial untuk melakukan dekonstruksi terhadap mentalitas koruptif yang telah terinternalisasi dalam berbagai lapisan masyarakat. Pendidikan antikorupsi hadir sebagai instrumen preventif yang berfokus pada pembentukan karakter dan kesadaran moral kolektif, yang jika dilakukan sejak dini, akan menjadi benteng pertahanan bagi generasi masa depan.

Baca Juga  Tinjauan Konseptual Disiplin Pegawai

Kabupaten Bangka Selatan, sebagai bagian integral dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merespons tantangan ini dengan langkah progresif melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penanaman nilai integritas tidak dapat dilakukan secara generik, melainkan harus berbasis pada konteks lokal yang akrab dengan kehidupan peserta didik. Urgensi muatan lokal dalam pendidikan antikorupsi di Bangka Selatan menjadi sangat relevan mengingat daerah ini memiliki kekayaan tradisi seperti “Junjung Besaoh” yang secara filosofis sangat bertentangan dengan perilaku koruptif. Lalu, bagaimana integrasi kearifan lokal dalam kurikulum mampu memperkuat efektivitas pendidikan antikorupsi di tingkat daerah?

Baca Juga  Anyaman Keberhasilan

Arsitektur Yuridis dan Paradigma Pendidikan Karakter di Bangka Selatan